KPU Persilakan Calon Bawa Pendukung Saat Penetapan Capres-Cawapres

KPU juga memberikan batasan terhadap para pendukung capres dan cawapres.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2018, 12:41 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 12:41 WIB
KPU RI Gelar Simulasi Pendaftaran Capres dan Cawapres
Ketua KPU RI Arief Budiman bersama para anggota komisioner menggelar simulasi proses pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (9/8). KPU RI mensimulasikan desk untuk pendaftaran capres-cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mempersilakan para partai pendukung untuk datang pada saat penetapan capres dan cawapres Pilpres 2019.

"Itu rapat biasa saja KPU rapat biasa saja mengecek. Jadi nanti pada saat pengundian nomor urut, kami persilahkan masing-masing pasangan calon untuk membawa pendukungnya lalu kita undi nomor urutnya lalu kami berikan juga mereka kesempatan untuk memberikan speech untuk pendukungnya," kata Arief di lapangan silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2018).

Menurutnya, kedatangan para pendukung itu bisa lebih memberikan semangat kepada para capres-cawapres. Terlebih masyarakat juga ingin ikut terlibat atau aktif dalam proses pemilu 2019.

"Tetapi yang saya ingin ingatkan, janganlah para pendukungnya itu kemudian melakukan apa perbuatan sikap yang melanggar ketentuan peraturan perundangan, misalnya menghasut, menghina, mencemooh, kemudian merusak itu enggak boleh. Tapi keterlibatan makin banyak orang menurut saya itu memberi sinyal bahwa makin banyak orang mau terlibat dalam proses pemilu kita," kata dia.

Namun, KPU juga memberikan batasan terhadap para pendukung capres dan cawapres. Jadi, tak semua bisa masuk ke dalam KPU untuk bisa memberikan dukungan langsung kepada para calon. Hal itu karena memang diberlakukan pada saat pendaftaran dan pada saat pengambilan nomor urut.

"Sama dibatasi juga (pendaftaran dan pencabutan nomor urut). Enggak jumlahnya agak berbeda nanti di lantai 2 di ruang aula itu masing-masing apa namanya pasangan calon diperkenankan membawa 50 pendukung jadi jumlah totalnya 100. Nah kalau yang di bawah sehingga lupa 100-120 ya," tutur Arief.

 

2 Pasangan Capres-Cawapres

Ada dua pasangan capres-cawapres yang bertarung pada Pilpres 2019. Mereka adalah Joko Widodo atau Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin. Calon tersebut diusung dan didukung PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Hanura, Perindo, PKPI, dan PSI.

Pasangan berikutnya adalah Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno. Mereka diusung dan didukung Partai Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan Partai Berkarya.

Penetapan kandidat atau capres-cawapres akan dilaksanakan pada 20 September 2018 di KPU. Sedangkan, untuk pengambilan nomor urut akan dilangsungkan pada 21 September 2018.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya