Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan rencana pengalihan arus lalu lintas saat pengundian nomor urut calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2019 di sekitar gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, malam nanti.Â
"Petugas sudah menyiapkan pengalihan arus di depan KPU, Jalan Imam Bonjol kemungkinan akan ditutup," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Petugas kemungkinan akan merekayasa arus lalu lintas kendaraan ketika pawai pendukung capres-cawapres berdampak terhadap kepadatan atau menimbulkan kemacetan. Demikian dilansir dari Antara.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebutkan 500 personel siap mengamankan tahapan pengundian nomor urut capres-cawapres yang akan berlangsung pada pukul 20.00 WIB.
Kombes Argo mengatakan para petugas kepolisian akan ditempatkan di dalam dan luar Gedung KPU Pusat.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan polisi akan memperketat pengamanan menjelang pengambilan nomor urut capres-cawapres di KPU Pusat. Setyo mengimbau seluruh pendukung atau masyarakat agar bisa menaati segala peraturan yang berlaku sehingga pesta demokrasi berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Pasang Capres-Cawapres
KPU menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019. Kedua pasangan ini yaitu Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin atau Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno atau Prabowo-Sandi.
"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua pasangan calon atau paslon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Ir H Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin, serta H Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis sore 20 September 2018.
Arief mengatakan, penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018.
Tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut dua pasangan ini. Pengundian nomor urut dijadwalkan pada Jumat 21 September 2018.
Setelah bakal pasangan calon berubah statusnya menjadi pasangan calon, SK penetapan kemudian diserahkan KPU ke pihak kepolisian. Selain itu kepolisian juga menyerahkan secara simbolis SK tim petugas pengawalan pasangan capres-cawapres kepada KPU.
Surat dari kepolisian itu kemudian akan diserahkan ke masing-masing pasangan capres-cawapres. Sehingga para pasangan calon bisa mengetahui nama-nama petugas yang akan mengawal mereka sepanjang delapan bulan ke depan.
"Agar diketahui nama-nama siapa saja yang ditugasi untuk pengawalan sampai tahapan Pilpres nantinya," Arief memungkasi.
Â
Advertisement