Masuk Masa Kampanye Pilpres, Jokowi Berhenti Bagi-Bagi Sepeda

Jokowi tak lagi memberikan kuis singkat dan hadiah sepeda kepada warga yang hadir.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2018, 10:13 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 10:13 WIB
Masuk Masa Kampanye Pilpres, Jokowi Berhenti Bagi-Bagi Sepeda
Masuk Masa Kampanye Pilpres, Jokowi Berhenti Bagi-Bagi Sepeda (Merdeka.com/Titin Supriatin)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membagikan sertifikat tanah kepada warga. Kali ini, Jokowi membagikan 7.000 sertifikat tanah untuk warga Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat.

Pembagian sertifikat dilakukan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018). Jokowi didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Ada yang berbeda dalam pembagian sertifikat tanah ini. Di mana, Jokowi tak lagi memberikan kuis singkat dan hadiah sepeda kepada warga yang hadir.

Menurut Jokowi, ini dilakukan karena mematuhi aturan kampanye Pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Mulai kemarin kita sudah nggak boleh lagi bagi sepeda," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini mengaku tahu betul warga ingin sekali mengikuti kuis singkat berhadiah sepeda dari Kepala Negara. Namun, aturan kampanye Pilpres 2019 membuatnya menghentikan bagi-bagi sepeda.

"Ya senangnya bapak ibu kan diberi sepeda. Nah sekarang nggak boleh. Jadi karena nggak boleh, nggak ada yang maju," pungkas Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kuis Berhadiah

Setiap melakukan kunjungan kerja ke daerah‎ atau bertemu warga, Jokowi kerap membagikan sepeda dengan terlebih dahulu memberikan sebuah kuis. Kuis yang diberikan Jokowi kepada masyarakat, biasanya menyebutkan Pancasila, nama-nama ikan, dan nama-nama suku yang ada di Indonesia.

Pada April lalu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, sudah mengimbau agar Jokowi tidak melakukan pembagian sepeda setelah ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya