Timses Jokowi: Larangan Kampanye di Ponpes Merugikan, Kami Akan ke Bawaslu

Walaupun dirugikan, Karding menjelaskan pihaknya tetap mentaati peraturan yang dibuat KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2018, 20:38 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 20:38 WIB
Abdul Kadir Karding
Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding saat menjadi pembicara Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP) di Jakarta, Rabu (25/7). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding akan membicarakan kembali larangan kampanye di Pesantren dengan Bawaslu. Larangan yang tertuang dalam peraturan KPU itu dinilai dapat merugikan pihaknya.

Walaupun kebijakan itu merugikan pihak Jokowi-Ma'ruf Amiin, Karding menjelaskan pihaknya tetap mentaati peraturan yang dibuat KPU. Dia mengklaim pihaknya tidak pernah melakukan kampanye di pesantren.

"Iya (ke Bawaslu). Kita, kami dan Kiai Ma'ruf Amin tidak berkampanye di sana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kami ikut aturan walaupun kami merasa dirugikan," kata Karding di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Karding menjelaskan pihaknya akan mendiskusikan kembali terkait peraturan tersebut. Karena peraturan tersebut memiliki banyak tafsir.

"Oleh karena itu menurut saya, aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan. tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan .Ini yang akan konslet dan harus kita diskusikan bagaimana ke depan," papar Karding.

Diketahui KPU telah mengeluarkan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Larangan tersebut juga berlaku bagi lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pesantren.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

 

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya