Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding akan membicarakan kembali larangan kampanye di Pesantren dengan Bawaslu. Larangan yang tertuang dalam peraturan KPU itu dinilai dapat merugikan pihaknya.
Walaupun kebijakan itu merugikan pihak Jokowi-Ma'ruf Amiin, Karding menjelaskan pihaknya tetap mentaati peraturan yang dibuat KPU. Dia mengklaim pihaknya tidak pernah melakukan kampanye di pesantren.
Baca Juga
"Iya (ke Bawaslu). Kita, kami dan Kiai Ma'ruf Amin tidak berkampanye di sana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kami ikut aturan walaupun kami merasa dirugikan," kata Karding di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Advertisement
Karding menjelaskan pihaknya akan mendiskusikan kembali terkait peraturan tersebut. Karena peraturan tersebut memiliki banyak tafsir.
"Oleh karena itu menurut saya, aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan. tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan .Ini yang akan konslet dan harus kita diskusikan bagaimana ke depan," papar Karding.
Diketahui KPU telah mengeluarkan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Larangan tersebut juga berlaku bagi lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pesantren.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Â
Â