Alasan Gerindra Ogah Libatkan Kepala Daerah Jadi Timses Prabowo-Sandi

Ferry menilai keputusan Prabowo-Sandi tidak melibatkan kepala daerah dari kader parpol koalisi untuk menjadi juru kampanye sudah tepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2018, 08:15 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 08:15 WIB
Kemeriahan Pawai Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019
Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menaiki mobil golf sambil menunjukkan salam dua jari saat mengikuti pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi yang juga  Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Neneng Hassanah Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan Meikarta. Juru bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono menyoroti hal tersebut.

Ferry mengatakan, keputusan Prabowo-Sandi tidak melibatkan kepala daerah dari kader parpol koalisi untuk menjadi juru kampanye sudah tepat. 

"Sejak awal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki garis yang jelas. Kami tidak akan melibatkan kader yang saat ini duduk menjadi kepala daerah sebagai anggota BPN," kata Ferry melalui keterangan persnya, Kamis 18 Oktober 2018.

Meski tak ada aturan melarang kepala daerah jadi timses, menurut Ferry cara-cara tersebut jauh dari politik yang beretika. Sebab, akan banyak benturan kepentingan dan rentan penyalahgunaan wewenang.

"Dampak lainnya, hak-hak masyarakat akan terganggu karena pejabat/kepala daerahnya terseret-seret dalam kampanye pemilu sentak," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Selain Neneng, kepala daerah kubu Jokowi-Ma'ruf yang terlibat suap dan tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Walikota Pasuruan yang juga kader PDIP Setiyono dan Bupati Malang yang juga kader NasDem Rendra Kresna. 

 

 

Suap Rp 13 Miliar

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala.

Reporter Nur Habibie

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya