KPU Redam Polemik Bocoran Pertanyaan Debat Pilpres

KPU menilai wacana yang berkembang di masyarakat menyudutkan banyak pihak.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Jan 2019, 10:09 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 10:09 WIB
Ketua KPU Sampaikan Hasil LPSDK Parpol Peserta Pemilu 2019
Ketua KPU RI, Arief Budiman bersiap menyampaikan hasil LPSDK Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (2/1). 16 partai politik serta tim kampanye pasangan Capres/Cawapres telah menyerahkan LPSDK masing-masing. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan duduk polemik soal daftar pertanyaan di debat Pilpres 2019. Ia menilai, wacana yang berkembang malah menyudutkan pihaknya sebagai penyelenggara, juga memicu saling serang antara Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"Kami perlu menjelaskan isu yang beberapa hari ini gencar menyudutkan 01, 02 dan paling banyak KPU," geram Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2018, malam.

Sebagai pihak peyelenggara, papar Arief, keputusan KPU terkait bocoran daftar pertanyaan di debat capres bukan keputusan pribadi. Keputusannya disepakati bersama kedua kubu capres.

Tujuannya, agar kedua pasangan calon dapat menjawabpertanyaan dengan baik tanpa terkesan menyudutkan, menyerang secara teknis di luar substansi debat.

"Karena pengalaman di banyak tempat sering terjadi, jadi kami ambil putusan itu. Pesan penting kami tidak ingin ada paslon yang dipermalukan," jelas Arief.

 

Segmen Pertanyaan Tertutup

Namun begitu, KPU juga mengamini jika debat tidak akan menarik, bila semua pertanyaan sudah diketahui oleh para kandidat. Karenanya, KPU menyiapkan segmen pertanyaan tertutup.

Nantinya kedua pasangan calon boleh saling bertanya dan menanggapi. "Jadi pasangan calon ini juga tetap akan diuji kompetensinya ya, maka dalam empat segmen kita bagi berimbang, masih tersedia dalam debat ini," Arief menandasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU memutuskan akan mengeluarkan kisi-kisi pertanyaan debat Pilpres 2019 pertama. Hal itu diberikan KPU sepekan sebelum 17 Januari 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya