KPU Sebut Revisi Foto Capres Berbeda dengan Ubah Visi-Misi

Wahyu menjelaskan dokumen visi-misi adalah bagian dokumen sebagai syarat pendaftaran paslon.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jan 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2019, 10:30 WIB
KPU Sosialisasikan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye 2019
PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). Sosialisasi ini dihadiri oleh LO partai politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU, Wahyu Setiawan mengatakan revisi visi-misi dan pergantian foto paslon dalam kertas suara adalah dua hal yang berbeda.

"Prinsipnya, perubahan dokumen visi misi program dan validasi data foto surat suara itu sesuatu berbeda," kata Wahyu saat dihubungi, Sabtu (12/1/2019).

Hal ini dikatakan Wahyu untuk menanggapi protes dari Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid yang justru menyinggung KPU yang membiarkan tim capres cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin mengubah foto.

Wahyu menjelaskan dokumen visi misi adalah bagian dokumen sebagai syarat pendaftaran paslon. Sedangkan foto tidak, oleh karenanya perubahan foto paslon diperbolehkan namun tidak demikian dengan perubahan visi-misi.

"Kan visi misi program itu bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres cawapres, dan tahapannya sudah berlalu sehingga tidak dapat diperbaiki lagi," ucapnya.

Meski visi-misi tidak bisa lagi direvisi, Wahyu menyebut tak ada larangan bagi para paslon menyampaikan gagasan yang lebih luas dari visi misi, atau menyampaikan maksud dari rencana revisi visi-misi mereka secara verbal.

"Apabila ada gagasan dari paslon yang baru dan akan disampaikan di komunikasi politik dengan masyarakat tentu saja itu hak masing-masing, tapi dokumen visi misi resmi tak bisa diubah," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alasan KPU Tolak revisi Visi Misi Prabowo-Sandi

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan penolakan revisi visi-misi paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia menyebut perkara visi-misi harus selesai sebelum masa kampanye dimulai.

Sebab, kampanye sendiri adalah penjabaran atau penyampaian visi-misi paslon ke masyarakat. Adapun kampanye capres-cawapres telah dimulai sejak September 2018 lalu.

Menurut Hasyim, apabila visi-misi berubah-ubah saat kampanye sudah berjalan, maka hal itu akan menimbulkan masalah. "Kampanye kan penyampaian visi misi, kalau kemudian itu berubah-ubah kan itu kemudian itu jadi problem," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya