Liputan6.com, Jakarta - Ketua advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan menegaskan tidak ada keinginan dari timses pasangan capres itu ikut campur perihal pembentukan tim gabungan yang dibentuk Polri untuk mengusut kejadian penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Bahkan, Ade dan anggota TKN juga mempertanyakan latar belakang pembentukan tim tersebut. Namun, pihaknya tetap tak ingin mengintervensi.
"Ini juga pertanyaan kami, ada kepentingan politik siapa yang bermain? Tapi kami tidak ingin mencampuri pembentukan tim ini, silakan tanya ke pihak polisi bagaimana proses pembentukan tim ini," kata Ade dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Minggu (13/1/2019).
Advertisement
Kendati enggan lebih jauh mengomentari tim gabungan itu, Ade mengatakan sikap pemerintah perlu diapresiasi dengan memfasilitasi Novel Baswedan secara finansial berobat di Singapura selama beberapa bulan lamanya.
Menurut Ade, sikap tersebut menunjukan pemerintah tetap hadir dengan tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan.
"Kita melihat kasus Novel berjalan lama, menurut saya ini proses yang perlu diberikan apresiasi terhadap penanganan kasus Novel Baswedan, termasuk fasilitas penyembuhan Novel ketika melakukan perawatan di Singapura," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat Perintah Kapolri
Kapolri Jendral Tito Karnavian akhirnya mengeluarkan surat perintah pembentukan tim gabungan penyidikan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019).
Rekomendasi Komnas HAM itu diserahkan ke Polri pada 21 Desember 2018. Hampir sebulan setelah diterima, Kapolri Tito kemudian meneken tanda tangan pembentukan tim gabungan tersebut pada 8 Januari 2019.
"Yaitu untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," jelas Iqbal.
Dalam surat bernomor sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu, Kapolri memimpin langsung tim. Ada 65 nama gabungan komponen Polri dan masyarakat yang tercantum dalam daftar tim gabungan untuk penyidikan kasus Novel.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement