Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Akan Memisahkan Kementerian Ini

Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno akan memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan Kementerian Perumahan Rakyat (PR).

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2019, 10:32 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 10:32 WIB
Gaya Jokowi dan Prabowo Saat Debat Kedua Capres
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberi paparannya dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Semua pertanyaan dalam debat kedua ini dirahasiakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said mengatakan, capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno akan memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan Kementerian Perumahan Rakyat (PR). Hal itu akan dilakukan jika paslon ini terpilih pada Pilpres 2019. 

Sebelumnya, Kementarian PR sempat berdiri secara terpisah dengan Kemanterian PU. Lalu, diera Jokowi lah dua kementerian itu digabung menjadi Kementerian PUPR. Selain itu, Prabowo juga akan memisahkan kembali Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Sebenarnya sejak Orde Baru itu Kementerian (Perumahan Rakyat) yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Sudirman di Media Center pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Senin (18/2/2019). 

Dia menambahkan, sejak jadi Kementerian PUPR, tugas pokok dari perumahan rakyat seperti dilupakan dan mengalami banyak perubahan. Hal itu menurutnya juga diakui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Ketika digabung dengan Kementerian PU yang begitu besar urusannya, perumahan jadi tertinggal. Dan itu sendiri diakui oleh Menteri PUPR ketika kita mendapat informasi dari sidang di Komisi V memang rumah ketinggalan, air ketinggalan," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Janji Prabowo

Peluk Hangat Jokowi dan Prabowo Awali Debat Kedua Capres
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saling menghampiri dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Semua pertanyaan dalam debat kedua ini dirahasiakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jika nantinya Prabowo-Sandi dipercayai oleh masyarakat dalam memimpin Indonesia, mereka berjanji akan melakukan pembenahan dan menghidupkan kembali fungsi dari perumahan rakyat dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi kita ingin kembali kepada urusan yang berdasar pada rakyat. Jadi itu akan kita hidupkan kembali. Iya (akan banyak berubah) begitu, itu kan memang kita punya ruang untuk restrukturisasi ada beberapa (Kementerian) yang akan diubah sesuai undang-undang," ungkap Sudirman Said. 

Sementara itu, gagasan Prabowo memisahkan dua kementerian, yaitu Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinilai tepat dan punya argumentasi kuat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai, selama penggabungan kedua kementerian, persoalan dalam bidang lingkungan hidup banyak yang tidak tuntas.

Sebut saja dalam kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia. Hasil audit BPK yang dipublikasi pada Maret 2018 menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun.

Menurut dia, penyelesaian kasus ini sampai sekarang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.

"Demikian juga dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku,” ujar Ismail.

Permasalahan mendasar yang sangat lemah dari penggabungan kedua kementerian tersebut salah satunya adalah kurangnya independensi dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan fungsi pengawasannya, sekaligus memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan.

"Ini akibat Kementerian Lingkungan Hidup ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kementerian Kehutanan, yang keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial,” kata dia. 

Gagasan itu, menurut ismail diyakini untuk  mengembalikan fungsi pengawasan yang dilakukan KLH, agar benar-benar independen dalam melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku kerusakan terhadap lingkungan hidup.

"Gagasan dan ide ini perlu diapresiasi sebagai gagasan brilian yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup saat ini,” kata dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya