Sandiaga Ditolak Berkampanye di Tabanan, BPN: Itu Pelanggaran Pemilu

Pipin Sopian ingin agar Bawaslu untuk memproses hal tersebut karena itu sudah merupakan pelanggaran pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2019, 07:03 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 07:03 WIB
Sandiaga Uno saat memberi sambutan di Komplek Islamic Village, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.

Liputan6.com, Jakarta - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno dikabarkan batal untuk berkampanye setelah ditolak oleh warga Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali. Hal itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang menolak kedatangan Prabowo-Sandi, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan calon legislatif dari PDIP.

Surat pernyataan itu beredar dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali. Surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi itu ditandangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya, dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Pipin Sopian ingin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses hal tersebut. Karena, itu sudah merupakan pelanggaran pemilu.

"Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. Saya ingin Bawaslu, penegak hukum, melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas," kata Pipin di Media Center Pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Menurut dia, jika seorang pasangan calon presiden-wakil presiden ingin melakukan suatu kampanye di tempat yang tak dilarang oleh Bawaslu dan KPU, itu boleh dan sah-sah saja.

"Ini negara demokrasi, siapa pun yang mau kampanye selama tidak melanggar, maka seharusnya diberikan kesempatan. Pasal 280 dalam UU Pemilu menyebutkan, larangan itu hanya kepada tempat ibadah, pendidikan, dan tempat pemerintah itu adalah larangan, tempat yang lain silakan," ujar Pipin.

Ia menegaskan, agar aparat penegak hukum tak tinggal diam dengan apa yang dialami oleh Sandiaga beberapa hari lalu. Terlebih Bawaslu sebagai instansi pengawas pemilu.

"Jadi aneh kalau misalnya ada yang mengadang kemudian aparat penegak hukum, Bawaslu tinggal diam. Jadi, kami ingin hukum ditegakkan bagi semua," pungkas Pipin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Surat Pernyataan Penolakan

Dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali, beredar surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan yang ditandangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.

Isi surat pernyataan itu menolak kedatangan Sandiaga Uno, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan calon anggota legislatif dari PDIP. Sandi menyatakan, dia menghormati keputusan itu, dan ingin suasana Bali tetap kondusif karena pariwisata membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil.

"Saya ingin pastikan kondisi Bali kondusif. Karena pariwisata itu membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil. Jadi, kehadiran saya ke sini (Bali) kan atas undangan masyarakat Tabanan. Kalau masyarakat lain ada yang berkeberatan tentunya kita hormati," terang Sandi saat menghadiri acara Temu Pengusaha Bali di Hotel Alkyfa, Minggu (24/2/2019).

 

Reporter: Nur Habibie

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya