Jokowi dan Ketua Bawaslu Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Abhan dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2019, 12:28 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 12:28 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks melaporkan Ketua Bawaslu RI Abhan dan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Keduanya dilaporkan ke polisi dengan alasan yang berbeda.

Kuasa Hukum Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Abhan dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu RI.

"Dimana kita hadir di Bareskrim Mabes Polri atas kekecewaan kita terhadap Bawaslu yang kurang profesional dalam menangani kasus terhadap capres 01 dalam dugaan kebohongan publik. Dan yang kita laporkan adalah saudara Abhan, selaku Ketua Bawaslu," kata Pitra di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019). 

"Di mana pada tangal 6 maret 2019 kemarin, Bawaslu telah memutuskan perkara laporan koalisi aktivis masyarakat anti hoaks kepada kawan-kawan melalui WhatsApp. Dan itu dikirim pada malam hari pukul 19.15 WIB di luar jam kerja," sambungnya.

Bawaslu juga dianggap kurang profesional saat menangani kasus yang dia laporkan ke Sentra Gakkumdu beberap waktu lalu. Semestinya, Bawaslu mengirimkan surat secara resmi kepada pihaknya dan bukan melalui pesan tertulis melalui WhatsApp.

"Ini adalah institusi yang diakui konstitusi RI dan diakui oleh UU, seharusnya mereka tidak merecehkan institusi mereka sendiri yaitu Bawaslu," ujar Pitra. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporkan Jokowi

Sementara itu, laporan yang dia buat terhadap Jokowi, terkait apa yang disampaikan dalam debat capres kedua, pada 17 Februari 2019 lalu. Capres nomor urut 01 ini dianggap telah menyampaikan keterangan bohong kepada publik.

"Jadi kita melaporkan ini kedudukannya bukan sebagai presiden, karena kalau sebagai presiden kita menghormati beliau sebagai pemimpin tertinggi negara republik ini. Akan tetapi status dia sebagai capres pada debat kedua. Sehingga laporan tersebut kita menduga ada kebohongan-kebohongan publik yang dilakukan oleh saudara Jokowi," sambungnya.

Pidato Jokowi yang dianggapnya bohong pada debat capres kedua terkait tentang tak terjadinya kebakaran hutan. 

"Jokowi jelas melakukan kebohongan pada debat kedua capres. Pada menit ke 15, masalah import jagung dan menit ini saya bawa datanya," jelasnya.

"Pada menit ke 15.00 atau pada menit 14.55 saudara Jokowi menyatan 3 tahun terakhir tidak terjadi kebakaran hutan, dan lahan gambut. Jadi ini suatu peristiwa yang tak benar secara hukum dan fakta," sambungnya.

Ketua Bawaslu dilaporkan Kuasa Hukum Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dengan Pasal 421 KUHP tentang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

"Kalau Jokowi kita laporkan Pasal 280 ayat 1 huruf b, c, d, e dan j Juncto Pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo Pasal 14 dan 15 UU No.1 tahun 1946, Jo Pasal 425 ayat 3," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya