Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengirim surat pemanggilan kepada mantan Kepala Polsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menuduh Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna tidak netral dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.
"Pemanggilan ini untuk mendengar langsung penjelasan dari Pak Sulman," kata anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid di Garut, Rabu 3 April 2019 seperti dilansir Antara.
Klarifikasi itu dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (4/4/2019).
Advertisement
Bawaslu Garut, lanjut dia, membutuhkan keterangan langsung dari AKP Sulman terkait dengan tuduhannya kepada Polri yang akhirnya disiarkan melalui media massa di Jakarta.
"Meski sudah dicabut lagi pernyataannya, kami tetap harus melakukan klarifikasi," ujar Ahmad Nurul.
Bawaslu Kabupaten Garut sampai saat ini belum memiliki bukti lain ketidaknetralan jajaran Polri di wilayah Resor Garut. Namun, kata dia, bukti dalam kasus itu bisa saja diperoleh dari hasil investigasi Bawaslu.
Dia mengatakan, pihaknya hanya memiliki bukti pernyataan langsung AKP Sulman di media daring. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai data awal.
"Sampai sekarang kami masih melakukan penelusuran dan belum memiliki bukti," katanya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Periksa Kapolsek yang Lain
Selain memanggil Sulman, Bawaslu akan memintai keterangan lain dari sejumlah kapolsek di wilayah Polres Garut.
Terkait dengan rencana memeriksa pimpinan Polres Garut, kata Ahmad, pihaknya belum mengarah ke sana karena harus memiliki data terlebih dahulu dari mantan Kapolsek Pasirwangi.
"Belum mengarah ke sana, masih harus melihat hasil keterangannya seperti apa," katanya.
Advertisement