Timses Jokowi Buka Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu 2019

Moeldoko menegaskan, posko yang diresmikannya ini siap untuk menampung aduan dari masyarakat.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 09 Apr 2019, 23:52 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 23:52 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko saat di wawancarai KLY di Jakarta, Rabu (16/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua merangkap Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma’ruf Amin, Moeldoko meresmikan Posko Pengaduan Nasional Kecurangan Pemilu Presiden 2019 di Rumah Apirasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Jalan Proklamasi, Jakarta.

Harapannya, posko ini juga dapat meringankan beban Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam menampung pengaduan dugaan kecurangan pemilu. 

"Jangan nanti ada sebuah kesan kuat seolah-olah 01 itu berpihak atau berada di KPU. Ini sebuah pandangan yang perlu diluruskan. Kita juga bisa mengoreksi, mengkritisi tentang kinerja KPU," jelas Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, posko yang diresmikannya ini siap untuk menampung aduan dari masyarakat. Sebab, ia menilai banyak daerah yang memang rawan pelanggaran.

"Jadi prinsip kami adalah melihat semua TPS itu memiliki potensi untuk ada terjadinya penyimpangan dan melanggar. Nah di sini lah tempatnya teman-teman kita yang berada di lapangan, yang kita tempatkan untuk memperkuat, memantau di TPS-TPS itu bisa setiap saat berkomunikasi dengan kami ada di sini (posko pengaduan)," Moeldoko mengakhiri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Imbauan KPU

KPU Terus Sosialisasikan Pemilu 2019
Papan sosialisasi Pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4). KPU terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihanya pada Pemilu 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai ancaman politikus PAN, Amien Rais yang akan mengerahkan people power jika terdapat kecurangan di pilpres 2019.

Hasyim menyarankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau dicurangi agar melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau merasa dicurangi, laporkan ke lembaga-lembaga yang sudah disediakan, seperti Bawaslu, MK," kata Hasyim di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Menurut Hasyim, Indonesia adalah negara demokrasi. Ia mengatakan undang-undang sudah mengatur tentang pemilu sebagai penyalur suara rakyat dalam memilih pemimpin.

"Maka sebagaimana aturan kelembagaan, pemilu ini ya untuk bisa berkuasa bikin lah parpol. Kalau mau ikut pemilu, daftarkan parpol itu sebagai peserta pemilu," tutur Hasyim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya