KPU Larang Pemilih Bawa HP dan Memfoto Kegiatan di Bilik Suara Saat Mencoblos

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2019, 16:52 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2019, 16:52 WIB
TPS Pilkada Kota Bogor Tampilkan Konsep Piala Dunia
Warga berada di bilik suara untuk mencoblos pada Pilkada Serentak 2018 di TPS 31 Mutiara Sentul, Bogor, Rabu (27/6). TPS ini didekorasi dengan konsep piala dunia untuk menarik minat pemilih agar hadir dalam pencoblosan. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih mendokumentasikan kegiatannya di bilik suara pada saat melakukan pencoblosan.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu.

"Enggak boleh (melakukan dokumentasi). Dia mencederai haknya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Menurut Viryan, hal yang bersifat rahasia itu tidak seharusnya didokumentasikan apalagi sampai disebar ke media sosial.

Viryan menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk membawa gadget ke lokasi pemungutan suara. 

"Secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto. Namun, kalau sudah terjadi kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," tegasnya.

Sementara Komisioner KPU Ilham Saputra meminta kepada pemilih untuk memperhatikan surat suara yang diterima saat di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya tanda tangan Ketua KPPS dalam surat suara.

"Nah, buat para pemilih jangan lupa memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sebab, kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan surat suara tidak ada tanda tangan Ketua KPPS, itu dianggap tidak sah," tutup Ilham.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Aturan Saat Pencoblosan

Simulasi Pemilu 2019
Warga memasukkan jarinya ke dalam botol berisi tinta saat simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.

"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tertulis dalam PKPU.

Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.

Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.

Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.

"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.

 

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya