TKN: Belum Final, Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Sentuh Rp 600 Miliar

Pengeluaran TKN Jokowi-Ma'ruf, alokasi terbesar ada di sektor konsolidasi, biaya kampanye terbuka, alat peraga kampanye, pelatihan saksi dan rekrutmen.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2019, 16:57 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 16:57 WIB
Didampingi Ketum Parpol, Jokowi Jelaskan Hasil 12 Lembaga Survei
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan partai politik pendukung memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan tertutup di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (18/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penerimaan dana kampanye untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 berkisar Rp 600 miliar. Jumlah itu masih belum final.

Ditemui di markas tim media sosial Jokowi-Ma'ruf, di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Wahyu menjelaskan hingga kini pihaknya masih melakukan proses rekap soal pendanaan sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi untuk LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) itu kita finalnya hari ini untuk kita teliti, lengkap dengan seluruh bukti-bukti, dokumen-dokumen. Khususnya soal penerimaan," ujar Wahyu, Selasa (30/4/2019).

Merujuk peraturan KPU (PKPU) nomor 24 tahun 2018 LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran kampanye. Batas maksimal penyerahan LPPDK 15 hari sejak pencoblosan. Yang artinya, batas akhir peserta pemilu melaporkan LPPDK yakni 2 Mei.

Wahyu menegaskan, pihaknya bakal tepat waktu menyerahkan LPPDK ke KPU. Dia menambahkan, sebagaimana syarat peserta pemilu, alur keuangan selama kampanye harus transparan sehingga pihaknya sangat berhati-hati setiap penerimaan yang diterima TKN Jokowi-Ma'ruf, pun pengeluaran.

"Penerimaan 600 (Rp 600 miliar) lebih, tapi lebihnya berapa, belum tahu. Kita akan sangat hati-hati jangan sampai ada pemasukan-pemasukan yang tidak benar dan seterusnya karena itu paling penting itu adalah dari sisi penerimaan," kata dia.

Ia juga menjabarkan, sumber penerimaan TKN untuk kampanye dengan koalisi ini berasal dari sejumlah donatur, badan usaha, dan penggalangan dana di dua kota, Jakarta dan Surabaya.

Untuk pengeluaran TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu menuturkan alokasi terbesar ada di sektor konsolidasi, biaya kampanye terbuka, alat peraga kampanye, pelatihan saksi dan rekrutmen.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Awal Mei 2019

Didampingi Ketum Parpol, Jokowi Jelaskan Hasil 12 Lembaga Survei
Capres dan Cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memberi keterangan di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (18/4). Dalam keterangannya Jokowi memaparkan hasil quick count 12 lembaga survei yang 100% sudah selesai, Jokowi-Amin memperoleh 54,55 % suara dan Prabowo-Sandi 45,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KPU membeberkan jadwal penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) calon Presiden dan Wakil Presiden. Kedua pasangan calon akan menyerahkan LPPDK pada awal Mei 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyerahkan laporan pada 1 Mei 2019, sementara pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyerahkan pada 2 Mei 2019.

"Rencananya paslon 01 pada 1 Mei dan paslon 02 pada 2 Mei, mereka kan menyampaikan informasi awal," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jumat (26/4/2019).

Sementara, lanjut dia, belum ada partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye. "Belum ada, semula rencana sudah ada yang mau menyerahkan tapi belum jadi," kata Hasyim.

KPU membuka penyerahan LPPDK sejak selesai yakni 17 April hingga 2 Mei. Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan capres-cawapres untuk melaporkan LPPDK. Sebab, jika tidak melaporkan, KPU bisa membatalkan keterpilihan mereka.

"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu. Kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief.

"Jadi kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan. Regulasinya begitu," tambah dia.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya