Tim Hukum Prabowo Anggap Status Ma'ruf di BUMN Sebagai Persoalan Prinsipil

Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2019, 13:13 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 13:13 WIB
Prabowo Sikapi Penetapan Hasil Pemilu KPU
Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berpegangan tangan usai konferensi pers sikapi penetapan hasil pemilu, Jakarta, Selasa (21/5). Dalam konferensi pers nya, pasangan capres dan cawapres 02 menolak hasil rekapitulasi dari KPU dan akan menggugat ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukannya.

Dalam salah satu perbaikannya, mereka menyinggung status calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank berpelat merah.

Salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya melihat itu adalah masalah yang prinsipil.

Dia juga enggan menjelaskan kapan pihaknya menemukan yang dianggap masalah tersebut. Karena memang pada saat pendaftaran, tidak ada pernyataan mundur dari kepengurusan di BUMN.

"Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan, ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan, memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN, karena itu kami sampaikan," ucap Denny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia menuturkan, untuk melihat alasan persis soal permasalahan itu, nanti bisa dilihat usai MK mengunggah permohonannya atau setelah diberi nomor registrasi.

"Kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga, nanti dilihat lebih detailnya dalam permohonan, akan jelas kelihatan," jelas Denny.

Dia menuturkan, pihaknya percaya diri menghadapi sidang di MK. Terlebih dia mengaggap Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai Cawapres.

"Percaya diri pasti, tapi hari ini kita ngomong registrasi. Kemarin Pak BW ngomong, menurut kami Pak Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres, karena itu paslon 01 mestinya tidak memenuhi syarat, didiskualifikasi," imbuhnya.

Soal adanya anggapan dari tim hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, yang meminta MK tak mengizinkan kubunya melakukan perbaikan, dia hanya mengatakan.

"Kan sudah diregister (permohonannya)," pungkas Denny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pernyataan KPU

Tim Hukum Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2019
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tim BPN Prabowo-Sandiaga mempertanyakan kedudukan Ma'ruf Aminsebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut kedua Bank tersebut bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.

"Diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN.

"Yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini poin penting apa yang saya maksud dengan yurispridensi dalam penjelasan saya," ucapnya.

Meski demikian, Hasyim mengingatkan bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.

"Apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BUMN termasuk kategori sebagai pejabat/pegawai BUMN? Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," tandasnya.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadwal Sidang MK Gugatan Pilpres Prabowo
Jadwal Sidang MK Gugatan Pilpres Prabowo
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya