BPN Klaim Perolehan Suara Prabowo-Sandi yang Sebenarnya Sebanyak 71 Juta Suara

Berdasarkan hitungan Tim IT internal, kata BW, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2019, 09:44 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 09:44 WIB
Momen Pidato Kebangsaan Prabowo Sandi Indonesia Menang
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa relawan dan pendukungnya saat pidato kebangsaan di JCC, Jakarta, Senin (14/1) malam. Pidato kebangsaan mengusung Indonesia Menang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho) 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, ada penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019.

Berdasarkan hitungan Tim IT internal, kata BW, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 (Jokowi-Ma'ruf) sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 (Prabowo-Sandi) sekitar 71.247.792 (52%)," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2019).

Dia menjelaskan, proses itu diduga dilakukan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering). Kemudian sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sejak awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

BW pun ingin pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut

"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," jelasnya.

"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuh BW.

BW mengungkapkan, KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang," ungkapnya.

Selain itu ia menerangkan, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa 'keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik.

"Hal tersebut ada di dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7 tahun 2017” (Putusan No.lmor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009 tanggal 14 Mei 2019)," terangnya.

Berdasakan hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, kata BW, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan menyebar di beberapa provinsi di pulau Jawa, Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur serta terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.

"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," kata dia.

Wilayah yang Diduga Digelembungkan

Menurut BW, jika dilihat dari persentase suara penggelembungan pasangan 01 dibandingkan kehadiran maka penggelembungan terbesar terjadi di provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Jambi, Kalimantan Selatan dan Bengkulu.

Untuk provinsi Jawa Tengah Penggelembungan suara pasangan 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.

"Sedangkan untuk provinsi Jawa Timur Penggelembungan Terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo. Sedangkan untuk provinsi Jawa Barat Penggelembungan Terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan," bebernya.

Berdasarkan uraian di atas, BW mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memeriksa dugaan terjadinya penggelembungan suara dengan 'memelototi' data Situng KPU sebagai bagian dari wujud partisipasi publik dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat atas indikasi kecurangan yang dilakukan dengan penggelembungan dan rekayasa dokumen C1 dan DA1.

"Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan Digital fraud tersebut melalui aplikasi Kawal MK di WA 085829347671 atau Telegram KawalMKbot," kata BW.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya