Ditolak KPU dan Kubu Jokowi, MK Tetap Terima Perbaikan Tim Prabowo

Menurut KPU, mereka keberatan bila permohonan perbaikan masuk dalam dalil materi pokok.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jun 2019, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 15:40 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Pihak termohon yang juga Komisioner KPU RI Arief Budiman mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Saldi Isra, anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan pihaknya tetap menerima permohonan perbaikan diajukan tim pengacara Prabowo-Sandiaga. Pasalnya, menurut Saldi, hal itu akan menjadi transparansi MK sebagai lembaga pengadil.

"Pemohon, termohon, dan pihak terkait diberi waktu untuk memperbaiki, karena ini kan ada kelebihan waktu, jadi itu bisa memberikan jawabannya masing-masing sampai hari Senin karena ada perkembangan-perkembangan seperti ini," kata Saldi Isra, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Pernyataan Saldi dipertegas oleh Suhartoyo, hakim anggota MK lainnya, dengan menyatakan apa yang diserahkan kepada MK, baik permohonan perbaikan dan sebagainya bisa diterima namum untuk putusannya menjadi sepenuhnya kewenangan hakim.

"Itu serahkan kepada mahkamah yang akan menilai cermat bijaksana sesuai pertimbangan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan, jadi hal itu tak perlu dipersoalkan karena kita akan menghadapi pembuktian," tegas Suhartoyo.

Pernyataan majelis MK ini langsung menuai kritikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Menurut KPU, mereka keberatan bila permohonan perbaikan masuk dalam dalil materi pokok. Sebab, mereka harus menghadirkan jajaran KPU provinsi dan kab/kota yang menyita uang dan tenaga.

"Kami berasumsi dan menduga bila seperti itu saksi KPU provinsi dan kab/kota akan kesulitan transportnya seperti itu Yang Mulia," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Senada, pihak terkait, diwakili Yusril Ihaza Mahendra, mengatakan mereka akan kebingungan harus menyiapkan jawaban yang mana antara dalil permohonan pertama atau kedua yang diajukan pemohon.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya