MK Tunda Sidang Sengketa Pilpres Hingga Selasa Depan

Sidang sengketa Pilpres 2019 semula dijadwalkan dilanjutkan pada Senin 17 Juni 2019.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jun 2019, 16:36 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 16:36 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahakamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda sidang sengketa Pilpres 2019 sehari setelah jadwal yang ditentukan, menjadi Selasa 18 Juni 2019. Keputusan itu telah disepakati oleh sembilan hakim konstitusi.

"Permohonan dikabulkan. Artinya tidak perlu hari Senin, tapi hari Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Selain itu, MK juga memerintahkan pihak termohon yakni KPU dan tim hukum TKN Jokowi-ma'ruf menyiapkan berkas jawaban tambahan.

Hal itu menyusul diterimanya perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

"Karenanya, berkas jawaban itu (pihak termohon dan pihak terkait) diserahkan ke MK sebelum jam sidang (jam 9 pagi) ke kepaniteraan," lanjut Usman memberi toleransi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Minta Kelonggaran Waktu

Sidang Sengketa Pilpres
Pihak termohon yang juga Komisioner KPU RI Arief Budiman mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, KPU merasa keberatan menghadirkan saksi bila sidang dilanjutkan hari Senin. Hal itu dikarenakan alasan teknis sarana dan prasarana mencakup KPU di 34 provinsi se-Indonesia.

Demikian pula tim pengacara Jokowi-Ma'ruf. Lewat kordinatornya, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya merasa bingung jawaban mana yang menjadi dasar untuk sidang pembuktian sengketa. Karenanya mereka juga minta kelonggaran waktu kepada majelis hakim MK.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya