Ahli Hukum TKN Sebut Gugatan Pilpres BPN ke MK Salah Alamat

Sebab, menurut ahli hukum dari TKN, gugatan yang diajukan Prabowo bukanlah kewenangan MK melainkan Bawaslu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 16:43 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 16:43 WIB
Begini Suasana Sidang Sengketa Pilpres ke-5
Ketua Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang ke-5 sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum yang dihadirkan TKN, Edward Omar Sharif Hiariej menilai tim kuasa hukum BPN 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu.

"Fundamentum Petendi yang dikonstruksikan kuasa hukum pemohon seharusnya hanya berkaitan dengan hasil penghitungan suara," kata Edward dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Edward mengatakan, gugatan yang diajukan tim 02 itu salah alamat. Sebab, gugatan yang diajukan bukanlah kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Dia membeberkan, kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi lebih banyak menunjukkan pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan APBN atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

"Selain itu pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi pada penegakan hukum pada hakikatnya adalah pelanggaran pemilu yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan pada Bawaslu," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tahapan Pelaporan

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Setelah melapor ke Bawaslu, lanjut Edward, baru kemudian Bawaslu menentukan apakah dugaan pelanggaran pemilu itu adalah pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu. Dan apakah akan meneruskannya ke DKPP, KPU, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya