Tim Hukum Jokowi Nilai Kalimat 'Perang Total' Dikemas Berlebihan

Kalimat Perang Total diungkapkan Moeldoko saat memberikan materi Training of Trainers (ToT) TKN Jokowi pada 20-21 Februari 2019 di Kelapa Gading.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 17:46 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 17:46 WIB
Yusril Jawab Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurut Tim Jokowi, gugatan kubu Prabowo hanya berdasarkan asumsi tanpa dalil dan bukti-bukti yang kuat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menilai kalimat 'perang total' yang dicecar Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah kepada saksi Anas Nashikin terlalu belebihan. Kalimat tersebut diungkapkan Moeldoko saat memberikan materi Training of Trainers (ToT) TKN Jokowi pada 20-21 Februari 2019 di Kelapa Gading.

"Itulah 1 kalimat kemudian dikemas sedemikian rupa, didramatisir bahwa seolah-olah itu adalah hal yang menghebohkan, padahal biasa-biasa saja," kata Taufik di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Dia mengklaim kalimat 'perang total' diartikan sebagai bentuk semangat untuk para kader untuk memenangkan paslon. Namun ada beberapa pihak kata dia yang mengartikan berlebihan.

"Artinya, kita harus semangat dalam hal memenangkan calon kita-kita itu sangat biasa ya, tapi dibungkus sedemikian rupa menjadi seolah tidak biasa. jadi itulah yang terjadi ya," ungkap Taufik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengulangan

Dia menilai beberapa pertanyaan yang dicecar kubu Prabowo adalah bentuk pengulangan. Serta mengambil beberapa isu di media sosial dan dibawa kepersidangan. Sehingga kata dia menjadi heboh.

Namun dia yakin, hakim tidak akan menerima keputusan berdasarkan putusan drama. Tetapi berdasarkan bukti-bukti yang terdapat dipersidangan.

"Tetapi Hakim bukan berdasarkan putusannya kepada drama, Tapi Hakim mendasarkan putusannya pada bukti-bukti yang berhasil dibuktikan di persidangan," ungkap Taufik.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya