Tim Hukum Prabowo Minta MK Putuskan soal Jabatan Ma'ruf Amin

Menurut Denny, MK sudah menyatakan bahwa keuangan BUMN dan anak perusahaannya merupakan keuangan negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2019, 13:45 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2019, 13:45 WIB
Pembacaan Gugatan Sengketa Pilpres
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana bersiap membacakan materi gugatan dari pasangan 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti bisa menjelaskan posisi cawapres Ma'ruf Amin di bank anak perusahaan BUMN.

Menurut dia, Ma'ruf tak bisa maju sebagai kandidat lantaran tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Hal itu diungkapkan Denny dalam diskusi bertajuk 'Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Kalkulator' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I No 35, Jakarta Selatan.

"Intinya, ini satu argumen yang saya pikir harus bisa dijelaskan dalam putusan MK dengan baik, bagaimana antikorupsi ada di situ, bagaimana rangkap jabatan ada di situ," kata Denny, Selasa (25/6/2019).

Menurut Denny, MK sudah menyatakan bahwa keuangan BUMN dan anak perusahaannya merupakan keuangan negara. Laporan keuangan mereka pun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dari segi keuangan negara putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK," ucapnya.

Denny mengkhawatirkan, akan terjadi korupsi bila anak perusahaan BUMN tidak disamakan dengan BUMN. Menurut dia, hal ini menjadi celah bagi koruptor untuk membuat anak perusahaan BUMN sebagai tempat korupsi.

"Kalau kemudian berkelit ini anak perusahaan BUMN bukan BUMN, maka kelihatan bahwa akan terjadi wilayah korupsi yang tidak tersentuh KPK. Kalau korupsi jadi gampang, bikin anak perusahaan BUMN aja, toh bukan keuangan negara, korupsi aja di situ, KPK enggak bisa nangkap," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diputus 27 Juni

Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, MK tengah menggelar RPH terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis, 27 Juni 2019.

Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 24 Juni 2019.

Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya