Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah pesimistis dugaan kecurangan dapat dibuktikan dalam waktu singkat. Dia menilai akan sulit membuktikan kecurangan selisih 16,9 juta suara di Pilpres 2019.
Pasalnya, hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres dalam waktu singkat.
Tim Prabowo-Sandi pun mengeluh hanya memiliki satu hari untuk mengumpulkan C1 dari seluruh TPS di Indonesia sebagai barang bukti. Menurut dia, mustahil dalam waktu satu hari menghadirkan jutaan barang bukti tersebut.
Advertisement
"Kecurangan sebesar-besarnya jangan bikin selisih suara hanya 16,9 juta, bikinlah sampai 25 juta selisihnya hasil suara toh, dengan hukum acara sekarang kepada pemohon yang hanya dikasih waktu 1 hari sudah pasti tidak bisa dibuktikan," kata Teuku Nasrullah saat diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.
Dia kemudian menganalogikan cerita seseorang bertemu dengan jin dalam botol yang bisa mengabulkan apapun keinginan orang tersebut. Namun, lanjut dia, raja jin itu tak bisa memenuhi permintaan untuk membuktikan adanya kecurangan dari hasil suara 16,9 juta Pilpres 2019 dengan hanya diberi waktu satu hari.
"Raja Jin tolong bangun jalan tol dan jembatan jembatan yang menghubungkan antara Indonesia Cina Korea Utara dan beberapa negara lainnya yang bisa saya tempuh dengan jalan kaki hanya 1 jam, kemudian raja jin bilang ya jangan yang berat-berat kayak begitu," kata Nasrullah.
"Tolong bantu saya untuk bisa membuktikan hitung-hitungan suara di Mahkamah Konstitusi yang bisa selesai 1 hari dalam 1 hari persidangan. Terus Raja Jin tadi bilang mending masuk kembali ke botol atau yang ke pertama tadi deh lebih baik saya menyelesaikan jembatan itu daripada saya menyelesaikan hitungan-hitungan hanya satu hari," lanjut dia.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
MK Majukan Pembacaan Putusan
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sedianya digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 28 Juni. Namun, berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH), pembacaan putusan akan dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujar Fajar di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, laman resmi MK mengumumkan jadwal sidang pembacaa putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis 27 Juni pukul 12.30 WIB.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar saat dihubungi Liputan6.com.
Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement