Usai Sidang Putusan MK Hari Ini, Jokowi Ingin Soft Landing

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6/2019).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 06:21 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 06:21 WIB
Didampingi Ketum Parpol, Jokowi Jelaskan Hasil 12 Lembaga Survei
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan partai politik pendukung memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan tertutup di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (18/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6/2019). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani mengatakan, Jokowi menginginkan tak ada lagi keributan setelah putusan dibacakan hakim.

"Pesan-pesan Pak Jokowi kepada TKN selama ini, beliau inginnya kontestasi itu sudah naik bahkan masih tinggi tahapnya, paling enggak di media dan medsos ketika terjadi persidangan di MK. Nah pascaputusan itu harus ada isinya seruan soft landing," kata Arsul di Jakarta.

Arsul pun mencontohkan bentuk soft landing yang dimaksud. Salah satu bentuknya adalah tidak melaporkan saksi kubu Prabowo-Sandi yang diduga telah memberikan keterangan palsu di sidang MK.

"Misalnya kan setelah persidangan di MK itu banyak wacana pendukung termasuk pendukung 01 mengatakan ada kesaksian palsu, harus dilaporkan segala macam. Ada juga yang menyampaikan kaya gitu. Dalam konteks demokrasi ya biarkan saja kan itu berkembang. Tapi apakah kemudian kami TKN 01 akan melakukan itu? Rasanya tidak," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Hambatan

Meski begitu, Arsul belum bisa memastikan apakah saksi itu tidak akan dilaporkan ke Polisi. Sebab, kata dia, keputusan itu berdasarkan kesepakatan partai koalisi Jokowi-Ma'ruf.

"Saya masih pakai kata 'rasanya tidak'. Karena bukan saya sendiri yang memutuskan. Tapi rasanya tidak karena menurut saya itulah bagian dari soft landing kita," ucapnya.

Meski begitu, Sekjen PPP ini menilai, jika gugatan kubu Prabowo ditolak MK, maka tak perlu lagi melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu. Pasalnya, itu akan menjadi hambatan untuk melakukan soft landing seperti yang diinginkan Jokowi.

"Tapi posisi PPP jelas, sudah setelah putusan, katakan bener ada kesaksian palsu ya sudah lah. Wong kalau benar juga engga bisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan?" tandasnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya