Jokowi-Ma'ruf Amin Terima Salinan Keputusan KPU

KPU menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah MK menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jun 2019, 16:29 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2019, 16:29 WIB
Capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di Halim Perdanakusuma
Capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di Halim Perdanakusuma, Kamis (27/6/2019). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin menerima salinan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Salinan surat keputusan KPU itu diterima paslon 01 dalam rapat pleno terbuka KPU.

Penerimaan salinan tersebut berlangsung di kantor KPU dan disaksikan oleh sejumlah lembaga dan kementerian negara, partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, juga kubu Prabowo-Sandiaga Uno.

KPU menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Prabowo-Sandiaga sendiri tidak hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, di kantor KPU, Minggu sore.

Salinan surat keputusan KPU diterima oleh Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman sebagai perwakilan Prabowo-Sandiaga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya