DPC Demokrat Buka Penjaringan untuk Cabup-Cawabup di Pilkada Lamongan

Penjaringan cabup dan cawabup di Pilkada Lamongan tidak hanya dikhususkan untuk kader Partai Demokrat, namun terbuka untuk umum.

diperbarui 17 Mar 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Jakarta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Lamongan mulai membuka penjaringan untuk Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) yang akan diusung pada Pilkada 2020.

Proses penjaringan dibuka selama sepekan, terhitung mulai Senin, 16 Maret kemarin dan berakhir pada Sabtu, 21 Maret 2020 mendatang. 

"Hari ini sampai Rabu pengambilan formulir. Kemudian Kamis sampai Sabtu pengembalian formulir pendaftaran," kata Sekretaris DPC Demokrat Lamongan, Yanuar Yudha Prasetya, saat ditemui di Kantor DPC Demokrat Lamongan, Senin, 16 Maret 2020. 

Penjaringan tersebut, lanjut Yudha tidak hanya dikhususkan untuk kader Partai Demokrat, namun terbuka untuk umum.

"Kita terbuka untuk semua tokoh yang punya kemampuan dan keinginan untuk menjadi pemimpin, Kita terbuka dengan siapapun," tuturnya.

Pada hari pertama penjaringan, tercatat sudah ada empat tokoh yang mengambil formuir pendaftaran ke Kantor DPC Partai Demokrat.

"Hari ini ada Pak Sholahudin, Pak Suharianto Widhi, Pak Su'udin dan Pak Suhandoyo," ujar Yudha.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Buka Komunikasi untuk Berkoalisi

Selanjutnya, nama-nama yang telah mendaftar ke DPC Partai Demokrat akan dikirim ke Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Jatim kemudian ke DPP.

"Nanti DPP Demokrat yang akan mengeluarkan rekomendasi calon yang akan diusung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan mendatang," ucapnya.

Selain membuka penjaringan, Partai Demokrat juga membuka komunikasi dengan partai lain untuk berkoalisi pada penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang.

"Kami saat ini memiliki sembilan kursi di DPRD Lamongan. Kami sudah melakukan komunikasi ke parpol lain, mengingat salah satu syarat untuk bisa mengusung calon bupati atau calon wakil bupati harus memiliki minimal 10 kursi di DPRD," katanya. 

 

Simak berita Times Indonesia lainnya di sini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya