Pandemi Corona Meluas, DPR Sebut KPU Tepat Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020

Komisi II DPR RI dan KPU RI akan terus berkoordinasi dalam memantau situasi dan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2020, 13:31 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2020, 13:31 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Langkah Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI yang menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 terkait situasi penyebaran pandemi COVID-19 yang semakin meluas dinilai tepat oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. 

"Saya kira langkah yang diambil KPU itu cukup tepat dengan situasi penyebaran pandemi Corona yang semakin luas hingga saat ini," kata Doli di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2020 dilansir Antara. 

Karena, lanjut Doli, dampak penyebaran Covid-19 itu sudah menyebabkan ada penyelenggara pemilu di daerah yang terpapar virus tersebut.

"Sesuai dengan yang pernah saya sampaikan, kita tentu perlu menyesuaikan diri terhadap maklumat yang telah dikeluarkan pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, dengan ditetapkannya masa darurat bencana akibat Covid-19 hingga akhir Mei, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi virus Corona. 

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu berharap situasi segera dapat dikendalikan pemerintah dan masa darurat tidak diperpanjang lagi.

"Sehingga tahapan pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, dan hari pencoblosan yaitu tanggal 23 September 2020 bisa tetap dilaksanakan," katanya.

Doli mengatakan, Komisi II DPR RI dan KPU RI akan terus berkoordinasi dalam memantau situasi dan perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isi Surat Edaran KPU

Sebelumnya, KPU RI resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya