Bawaslu Sleman: Pimpinan Parpol Jangan Politisasi Dana Penanganan Covid-19 untuk Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Yogyakarta mengimbau pimpinan partai politik (parpol) tidak melakukan politisasi dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN maupun APBD.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Mei 2020, 09:03 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 09:03 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Yogyakarta mengimbau pimpinan partai politik (parpol) tidak melakukan politisasi dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN maupun APBD.

"Kami imbau pimpinan parpol tidak melakukan kampanye terselubung, apalagi dengan politisasi dana penanganan Covid-19 untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Sabtu (11/5/2020).

Menurut dia, imbauan tersebut sebagai tindak surat Bawaslu RI pada 30 April 2020 dengan nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04 2020 perihal pencegahan tindakan pelanggaran.

"Kami imbau pimpinan parpol tidak menjadikan masa penanganan pandemi Covid-19 sebagai ajang kampanye bakal calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, Bawaslu juga mengimbau jika ada kader dari salah satu partai yang duduk sebagai kepala pemerintahan untuk tidak mempolitisasi dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN atau APBD sebagai ajang kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman.

"Surat Bawaslu RI pada 30 April 2020 dengan nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 perihal pencegahan tindakan pelanggaran juga menggunakan dasar Undang-Undang nomor 10 tahun 2018 pasal 71 dan pasal 73. Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 pasal 76," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diatur dalam UU

Karim mengatakan, Undang-undang nomor 9 tahun 2015 pasal 76 ayat satu mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang dalam membuat keputusan yang khusus memberikan kemenangan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan.

"Hal tersebut tertuang dalam poin (a) Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 pasal 76 ayat satu," katanya.

Kemudian, pada poin b undang-undang nomor 9 tahun 2015 pasal 76 ayat satu dijelaskan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin.

Ia mengatakan, Surat Bawaslu Kabupaten Sleman bernomor 130/BAWASLU SLM/K/PM/05/2020 tertanggal 4 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada 16 DPC, DPD, maupun DPK partai yang ada di Kabupaten Sleman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya