Pilkada Diselenggarakan 9 Desember, Tahapan Dimulai 15 Juni 2020

Pemerintah, DPR dan KPU sepakat menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020. Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

oleh Putu Merta Surya PutraNila Chrisna Yulika diperbarui 27 Mei 2020, 18:52 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 18:52 WIB
Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mengumumkan rilis 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hingga kini, tercatat 81 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah, DPR dan KPU sepakat menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020. Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat hari ini menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR sebelumnya.

Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup, dan/atau wali dan wawali tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja virtual, Rabu, (27/5/2020).

Penyelengaraan Pilkada ini dapat dilakukan dengan syarat seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi gugus tugas covid 19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman menatakan, tahapan pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020.

"Kita kan mulai di Juni, tahapan sudah kita lakukan FGD dan uji publik, sudah dapat masukan dan catatan," kata Arief.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Proses Dilakukan Secara Online

Tahapan pertama, kata dia, adalah pembentukan badan ad hoc, menyusun bimtek secara online, pembentukan PPDB dan KPPS.

Proses pelantikan dan lainnya dilakukan secara online.

"Tetapi ada pertanyaan apakah seluruh daerah sudah terlayani dengan jaringan TI atau network. Kami sudah berkirim surat ke kominfo untuk meminta data daerah mana saja yang sudah ada jaringan bagus. Jadi kita masih nunggu," kata Arief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya