Liputan6.com, Surakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta (Solo) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 10,64 miliar untuk pelaksanaan pilkada yang digelar 9 Desember 2020 mendatang. Anggaran tambahan ini guna penyesuaian penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Anggaran tersebut akan digunakan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 242 TPS sebesar Rp 1,634 miliar dan pengadaan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan Covid-19 sebesar Rp 9.005.234.000.
"Sehingga totalnya sekitar Rp 10,64 miliar," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, seperti dilansir Antara, Kamis 11 Juni 2020.
Advertisement
Menurut dia, jumlah TPS yang sebelumnya sebanyak 1.016 TPS bakal ditambah 242 TPS menjadi 1.258 TPS karena pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan pemilih tiap TPS. KPU menentukan maksimal 500 pemilih per TPS pada Pilkada 2020.
Dia mengatakan, dengan adanya tambahan anggaran tersebut, maka penyelenggaraan Pilkada 2020 menelan dana sekitar Rp 25,64 miliar dari sebelumnya Rp 15 miliar.
"Kami diminta untuk revisi anggaran dengan menyesuaian kondisi pandemi Covid-19 melakukan efisiensi atau optimalisasi sekitar Rp 400 juta. Tetapi, dengan adanya ketentuan pemilih maksimal 500 orang dan harus melaksanakan protokol kesehatan ada kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi," ujar Nurul.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Serahkan ke Pemkot
KPU Surakarta sudah mengirimkan perincian penambahan anggaran ke Pemkot Surakarta, pada Kamis ini, dan kemudian untuk dibahas terlebih dahulu, baru kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apakah anggaran dari APBN atau APBD.
"Semua yang dilakukan KPU atas dasar aturan-aturan yang sudah ditetapkan, sehingga kami akan melaksanakan pilkada sesuai tahapan yang ditetapkan. Kami berharap semua berjalan lancar, sukses, dan berkualitas," kata Nurul.
Pemerintah Kota Surakarta sebelumnya meminta Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan efisiensi anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Pemkot Solo tidak memiliki kemampuan untuk penambahan anggaran KPU pada Pilkada 2020. Pihaknya sudah membahas hal itu dengan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD).
Pemkot berharap pemerintah pusat dapat memberikan tambahan anggaran melalui APBN, khusus untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Advertisement