KPU Mulai Lanjutkan Tahapan Pilkada Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sempat ditunda lantaran pandemi virus Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Jun 2020, 10:36 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 10:31 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sempat ditunda lantaran pandemi virus Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan pelaksanaan Pilkada 2020 lanjutan, yang ditandatangani hari ini, Senin (15/6/2020).

"Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda," demikian bunyi diktum pertama yang dikutip.

Adapun, pelaksanaan yang akan dimulai seperti; pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara. Kemudian, verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Lalu, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020," demikian bunyi diktum kedua.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya