Bawaslu Temukan TNI-Polri hingga ASN Dukung Calon di Pilkada Kapuas Hulu

Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menemukan ratusan KTP milik ASN, TNI-Polri, dan perangkat desa yang dipergunakan untuk mendukung calon perseorangan dalam pilkada di wilayah tersebut.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 07 Jul 2020, 14:04 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Bawaslu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menemukan ratusan KTP dari ASN, TNI-Polri, dan perangkat desa yang dipergunakan untuk memberikan dukungan ke calon perseorangan dalam pilkada di wilayah tersebut.

"Total ada 467 orang yang kami temukan memberikan dukungan terhadap calon perseorangan terdiri dari TNI, Polri, ASN dan aparatur desa bahkan ada juga penyelenggara pemilu," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, seperti dilansir Antara, Selasa (7/7/2020).

Dia merinci, 89 orang di antaranya adalah KTP aparatur sipil negara (ASN), enam orang anggota TNI-Polri, 157 penyelenggara pemilu, dan 215 perangkat desa yang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2020 di Kapuas Hulu.

Menurut Haidir, berdasarkan data B.1.1 KWK, Peraturan KPU No 1/2020 pasal 18 ayat 7, mereka yang tidak boleh memberikan dukungan adalah ASN, TNI Polri, perangkat desa dan penyelenggara pemilu, termasuk pilkada.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sesuai UU Pilkada

Larangan ini sesuai dengan netralitas ASN dan TNI-Polri yang juga tertuang dalam UU Pilkada. Haidir mengatakan pihaknya sudah menyampaikan hal ini ke Panwascam, dan PPKD untuk melakukan saran perbaikan, dan koreksi langsung sesuai kewenangan sebagai pengawas.

"Sesuai ketentuan mereka itu tidak boleh memberikan dukungan, tetapi kami sudah sampaikan ke Panwascam, agar di tindaklanjuti," kata Haidir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya