Anggaran Pilkada Rejang Lebong Bengkulu Mencapai Rp 21,195 Miliar

Anggaran Pilkada Rejang Lebong yang dibiayai APBD sudah beberapa kali dicairkan untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan, pembayaran gaji panitia Ad Hoc, dan lainnya.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 09:11 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 09:11 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mencapai Rp 21,195 miliar. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggaran tersebut bersumber dari APBD setempat. 

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong mengatakan, anggaran pilkada yang dibiayai APBD sudah beberapa kali dicairkan untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan, pembayaran gaji panitia ad hoc, pengadaan kebutuhan logistik pemilihan, dan lainnya.

"Sebelumnya KPU Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan anggaran pilkada ke Pemkab Rejang Lebong sebesar Rp 18,5 miliar. Kemudian disepakati penambahan dalam NPHD sebesar Rp 2,6 miliar untuk pembayaran gaji panitia Ad Hoc, sehingga totalnya sebesar Rp 21,195 miliar," kata dia dilansir Antara.

Dia menambahkan, anggaran sebesar Rp 21,195 miliar tersebut di luar anggaran yang mereka ajukan penambahan ke pemerintah pusat sebesar Rp 5,7 miliar biaya untuk pelaksanaan tes cepat atau rapid test COVID-19 sebanyak dua kali per orang untuk setiap komisioner KPU, staf KPU, petugas PPK beserta staf dan PPS berikut stafnya.

"Kalau untuk pengadaan alat pelindung diri atau APD untuk mencegah penularan COVID-19 itu merupakan hasil rasionalisasi yang kita lakukan dari jumlah anggaran sebesar Rp 21,195 miliar. Kita dapati sekitar Rp1,8 miliar dan kita gunakan membeli masker, face shield, sarung tangan, alat pengukur suhu, hand sanitizer, dan lainnya," jelas Restu. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masuk Tahapan Verifikasi Faktual

Sementara itu, untuk tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong saat ini kata dia, sudah memasuki tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan.

Yaitu atas nama pasangan Samsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung 29 Juni-12 Juli mendatang.

Syarat dukungan masyarakat calon perseorangan atau independen yang masih dilakukan verifikasi faktual oleh 468 petugas PPS tersebar dalam 156 desa dan kelurahan itu mencapai 24.687 dukungan.

Dan hingga saat ini jumlah yang sudah di verifikasi oleh petugas lebih dari 21.000 dukungan.

"Proses verifikasi faktual ini dilakukan petugas PPS tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong dengan diawasi oleh petugas pengawas desa/kelurahan atau PDK. Kami perkirakan proses verifikasi faktual ini akan selesai tepat waktu bahkan lebih cepat waktu yang ditentukan," kata Restu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya