Soal Data Calon Bermasalah, Ini Tanggapan KPU Surabaya

KPU Surabaya menegaskan, pihaknya merupakan lembaga publik dan mempersilakan warga mengadu pada pihak yang berwenang.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2020, 10:38 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyikapi temuan dari Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur terkait dengan data dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat yang bermasalah.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya temuan dari KIPP Jatim karena data itu belum sampai ke KPU setempat di Surabaya, Jumat, 24 Juli 2020.

"Sejauh yang kami lakukan dan dihimpun dari PPK (panitia pemilihan kecamatan), verifikasi administrasi sudah berjalan sesuai dengan PKPU," katanya, dilansir dari Antara.

Terkait dengan rencana KIPP Jatim yang akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Syamsi tidak mempermasalahkannya.

"Kami berada di ruang publik. Ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan mengadukan kerja kami kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen menyebutkan hasil pemantauannya pada tahapan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan menemukan 8.157 data dukungan bakal pasangan calon perseorangan bermasalah, seperti dukungan ganda, nomor induk kependudukan (NIK) invalid, dan alamat tidak lengkap.

"Seharusnya hal ini terfilter pada saat verifikasi administrasi dan tergolong jenis dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya di Surabaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


KPU Menyalahi Prosedur

ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Dari hasil kajian temuan KIPP, Thyssen menilai KPU setempat menyalahi prosedur, tata cara, mekanisme dalam menjajalan verifikasi administrasi dan tidak berpedoman pada prosedur, tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 beserta PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Maka, ini terjadi malaadiministrasi dan malaprosedur," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, dia mengganggap KPU setempat merugikan keuangan negara sebab mengalokasikan anggaran negara untuk penyelenggaraan verfifikasi faktual yang sudah jelas suara dukungan tidak memenuhi persyaratan.

Untuk itu, pihaknya bakal melaporkan KPU setempat ke DKPP atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Ya, kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan KPU Kota Surabaya ke DKPP. Saat ini kami sedang menyiapkan laporannya," kata Thyssen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya