Bakal Paslon yang Merasa Belum Jelas Aturan Pilkada Serentak Diminta Datang ke KPU

Hal itu guna menghindari salah tafsir dalam memahami seabrek peraturan dalam Pilkada Serentak 2020.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Sep 2020, 15:25 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 15:25 WIB
Evi Novida Ginting
Evi Novida Ginting (kanan) bersama Ketua KPU RI, Arief Budiman usai memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan DKPP di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi Novida Ginting menyatakan keberatan dan akan mengajukan gugatan atas putusan DKPP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meminta pihak yang belum memahami aturan KPU soal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dan segala mekanismenya agar datang ke kantor KPU untuk minta penjelasan. Hal itu guna menghindari salah tafsir dalam memahami seabrek peraturan dalam Pilkada Serentak 2020.

"Jadi bapak itu sekalin kalau ada sesuatu yang belum di pahami silakan datang ke KPU dan minta informasi bagaimana mengimplementasikan pasal-pasal yang ada dalam UU maupun peraturan KPU di setiap tahapan pemilihan kepala daerah," jelas Arief dalam sebuah acara, Jumat (4/9/2020).

Arief mengatakan, perbedaan pemahaman soal aturan tersebut dapat menyebabkan konflik di antara pihak-pihak yang berkepentingan.

"Kami berharap semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku, kemudian menerapkan regulasi tersebut di dalam setiap tahapan kegiatan. Karena biasanya konflik itu diawali juga dari tidak dipahaminya aturan yang berlaku, perbedaan pemahaman aturan yang berlaku," harap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Libatkan Satpol PP Kawal Pendaftaran

Arief Budiman meminta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk turut mengawal keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Terutama saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 4 hingga 6 September mendatang.

"Kami perlu dukungan dari para pihak khususnya Satpol PP untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pendaftaran berlangsung," tutur Arief.

Sebagai informasi, mulai hari ini Jumat hingga Minggu (4-6/9/2020), KPU membuka pendaftaran para calon kepala dan wakil kepala daerah yang ingin bertarung dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020. Hingga saat ini, kata Arief sudah ada beberapa daerah yang menerima pendaftaran dari sejumlah pasangan calon kepala daerah.

"Hari ini kami sudah mulai menerima laporan beberapa daerah sudah menerima pendaftaran tadi pagi jam 10. Sebagian besar yang hari ini melakukan pendaftaran pukul 2 siang," beber dia.

Arief menambahkan, pendaftaran tiap harinya akan ditutup pada pukul 16.00. "Kecuali hari terakhir itu diberi kesempatan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," jelas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya