Kemendagri Minta Tindak Tegas Calon Pilkada Bawa Massa Saat Mendaftar

Bahtiar menegaskan para calon pendaftaran sudah tahu aturan yang tertera. Yaitu aturan PKPU No 6 Tahun 2020 terkait pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2020, 10:12 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta para bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020 tidak membawa massa saat mendaftaran. Pihaknya pun menyayangkan saat ini masih banyak kerumunan pada saat pendaftaran.

"Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran paslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," kata Bahtiar, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar menegaskan para calon pendaftar pilkada sudah tahu aturan yang tertera. Yaitu aturan PKPU No 6 Tahun 2020 terkait pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan," ungkap Bahtiar.

Sebab itu, dia meminta agar aparat keamanan dan penegak hukum untuk menindak bakal paslon pilkada yang melanggar aturan. Sesuai Instruksi kata Bahtiar yaitu Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bakal paslon perserorangan," ujarnya Bahtiar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pertaruhan Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 akan menjadi pertaruhan bagi pemerintah dan penyelenggara pesta demokrasi ini. Adapun pendaftaran calon kepala daerah mulai dibuka 4 hingga 6 September 2020.

"Tanggal 4, 5, 6 (September) ini menjadi pertaruhan bagi kita semua. Kalau ini bisa berlangsung dengan baik sesuai protokol Covid-19 maka ini akan menjadi modal penting," ujar Tito saat konferensi pers di Youtube Kemendagri RI, Jumat (4/9/2020).

Menurut dia, apabila proses pendaftaran calon kepala daerah berjalan sesuai protokol kesehatan maka dapat membangun kepercayaan publik bahwa Pilkada 2020 aman. Baik dari penularan Covid-19 maupun tindakan anarkis.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya