Pasangan Udin-Undunsyah Daftar Pilgub Kalimantan Utara ke KPU

Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami dan para komisioner menerima berkas pendaftaran dari pasangan Udin-Undunsyah.

oleh Mevi Linawati diperbarui 06 Sep 2020, 13:23 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 13:22 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Udin Hiangio-Undunsyah mendaftar menjadi peserta pemilihan gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara di Tanjung Selor, Minggu (6/9/2020).

Pasangan Udin-Undunsyah ini diusung oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua KPU Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami dan para komisioner menerima berkas pendaftaran dari pasangan Udin-Undunsyah. Pasangan tersebut merupakan pasangan calon yang kedua mendaftar. Demikian dikutip dari Antara.

Udin-Undudnsyah berseragam baju warna putih dan celana hitam serta jas warna tosca. Serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Sebelumnya pasangan kandidat bakal Cagub dan Cawagub Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan (ZIYAP) menjadi pendaftar pertama untuk Pilgub Kaltara. Pasangan ZIYAP mendaftar Minggu pagi.

Sebanyak delapan partai politik mendukung pasangan ZIYAP pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPU Hindari Kerumunan Saat Pendaftaran Paslon Pilkada

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 dibuka hari ini, 4 September hingga 6 September. Adanya pandemi corona membuat tahapan pendaftaran berbeda dari biasanya. KPU melarang adanya kerumunan hingga arak-arakan. 

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengingatkan bahwa Paslon dilarang membawa banyak massa apalagi melakukan arak-arakan.

"Berdasarkan PKPU 6/2020 tentangpenyelenggaraan pilkada dalam situasi Covid-19, ditentukan pendaftaran calon dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19, termasuk jaga jarak dan menghindari kerumuan atau arak-arakan dalam pendaftaran,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Dalam pasal 8 PKPU 6 tahun 2020, disebutkan bahwa kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona.

Protokolnya sebagai berikut:

a. berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair

b. sebelum berkas dokumen dan perlengkapan secara disik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus;

c. petugas penerima berkas dokumen dan perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai;

d. membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarorang. Dalam  penerimaan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, meliputi:

1. petugas penerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;

2. personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; dan

3. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya. 

 


Larangan Berkerumun

e. pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen;

f. penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen jdih.kpu.go.id

g. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing;

h. dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;

i. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau cairan antiseptik berbasis alkohol

j. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya