Jokowi Minta Mendagri Tindak Tegas Calon Pilkada Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Sebelumnya diketahui pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada Serentak 2020 sudah berlangsung sejak tanggal 4 September kemarin dan akan berakhir hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2020, 10:43 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 10:33 WIB
Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menindak tegas bakal pasangan calon (bapaslon) yang membawa massa saat pendaftaran pilkada. 

"Saya minta Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," kata Jokowi saat sidang kabinet Paripurna terkait penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi 2021 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Tidak hanya Tito yang diperintahkan untuk menindak tegas. Polri juga harus tegas  untuk bisa mencegah adanya penularan baru. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan para bapaslon harus taati sesuai peraturan dalam PKPU yang haru memperhatikan protokol kesehatan.

"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," ungkap Jokowi.

Sebelumnya diketahui pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada Serentak 2020 sudah berlangsung sejak tanggal 4 September kemarin dan akan berakhir hari ini. Kemendagri kembali mengingatkan bapaslon tidak membawa massa saat menyerahkan berkas pendaftaran mengingat kondisi pandemi belum berakhir.

"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," kata Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM), Bahtiar, dikutip dalam keterangan pers, Minggu (6/9/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan

Bahtiar menegaskan, para bapaslon sudah tahu aturan yang tertera dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 terkait pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan," ungkap Bahtiar.

Karena itulah, dia mengingatkan kembali agar aparat keamanan dan penegak hukum untuk menindak bapaslon yang melanggar aturan. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan," tegas Bahtiar.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya