Ini Aturan Kampanye Pilkada pada Paslon Tunggal di Tengah Pandemi

Komisioner KPU menyatakan, bahwa paslon tunggal harus tunduk kepada ketentuan dalam PKPU 13/2020 terkait pelaksanaan kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Sep 2020, 14:47 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 14:32 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu (26/9/2020). Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, aturan mengenai kampanye juga mengikat bagi pasangan calon (paslon) tunggal.

"Diatur dalam pasal 57 PKPU 13 tahun 2020," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).

Dia juga menyatakan, bahwa paslon tunggal harus tunduk kepada ketentuan dalam PKPU 13/2020 terkait pelaksanaan kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik,  penyebaran bahan Kampanye kepada umum.

"Kemudian pemasangan alat peraga Kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan," jelas Hasyim. 

Sementara itu, pada Pasal 58 ayat 1 menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim Kampanye harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, dan pertemuan melalui media sosial dan media daring.

Apabila pertemuan tidak bisa dilakukan secara daring, maka peserta harus dibatasi.

"Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta. Serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring," isi poin B Pasal 58.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wajib Gunakan APD

Dalam pasal tersebut juga disebutkan, bahwa paslon wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Selain itu menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan, minimal berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya