Liputan6.com, Jakarta General Manager (GM) Hairos Water Park, ES, tersangka kasus pengumpulan massa di kolam renang di Sumatera Utara saat pandemi, diketahui ternyata anggota tim relawan Bobby Nasution-Auli Rachman di Pilkada Medan.
"Kalau pertanyaannya apakah benar bagian dari Bobby Lovers, benar. Itu kita tidak menampik Cuma yang harus dipahami adalah keterkaitan kerelawanan Bobby dengan Hairos, itu nggak ada," jelas Sekretaris Tim Pemenangan Bobby Nasution, Alween Ong kepada Liputan6.com, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ES tak berkaitan dengan aktivitas kerelawanannya di Bobby Lovers. Di samping itu, menurutnya relawan Bobby Nasution-Auli Rachman bukan hanya Bobby Lovers, tetapi masih banyak lagi.
Advertisement
"Pertama kita nggak ada kegiatan apa pun di Hairos, kemudian penangkapan yang ada di media itu sama sekali tak terkait kegiatan relawan, sama sekali tak terkait," tegasnya.Â
Menurutnya, ES dijadikan tersangka murni lantaran motif yang bersangkutan untuk berbisnis bukan menggelar acara kerelawanan di kolam renang tersebut.
"Nah tidak ada keterkaitannya dengan beliau sebagai relawan Bobby Lovers. Apa kaitannya?," katanya.
Menyangkut apakah ES merupakan ketua relawan Bobby Lovers, dia mengaku belum bisa memastikan hal itu. Dirinya perlu mengonfirmasi hal tersebut ke tim relawan.Â
"Nanti saya dulu bagian tim relawan, karena kan kalau di relawan itu memang ada ketua, sekretaris, bendahara. Nanti saya pastikan dulu terkait beliau," ucapnya.
Sebelumnya, ES ditetapkan sebagai tersangka lantaran kegiatan mengumpulkan orang diketahui tidak mendapat izin dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Deli Serdang.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya sempat mendapat informasi terkait kerumunan orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Hairos Waterpark hingga sempat viral di media sosial.Â
"Menindaklanjuti informasi itu, kita menemui pihak manajemen untuk mengumpulkan keterangan," katanya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing, di Mapolrestabes Medan, Jumat, 2 Oktober kemarin.Â
Diungkapkan Irsan, dari hasil interogasi kepada pihak manajemen didapat kesimpulan, kegiatan mengumpulkan orang dengan jumlah banyak tersebut tidak mendapat izin rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Deli Serdang.
"Pihak manajemen juga menurunkan harga tiket masuk, seharusnya Rp 45.000 menjadi Rp 22.500. Tujuannya menarik minat pengunjung," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, pada saat di lokasi para pengunjung juga tidak dilakukan physical distancing atau pembatasan fisik.
Saat itu jumlah pengunjung membludak sampai 2.800 orang, dan pihak manajemen juga tidak ada melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Soal izin keramaian dari kepolisian, Tim Propam Polrestabes Medan sedang memintai keterangan Kapolsek Pancur Batu, Kanit Intel, dan petugas piket. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Deli Serdang.
"Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Hairos Waterpark sudah disegel (ditutup)," jelas Irsan.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 93 junto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Advertisement