10 Ribu APK Pilkada Sukoharjo Ditertibkan dari 167 Kelurahan

Penertiban APK pasangan calon pilkada dilakukan serentak di 12 kecamatan. Seluruh APK berbagai jenis yang dipasang di pinggir jalan dicopot.

diperbarui 03 Okt 2020, 21:16 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo bersama tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye atau APK dua pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo.

Tak kurang ada 10.000 APK yang ditertibkan hari ini, Sabtu (3/10/2020). APK ini terdiri atas berbagai jenis seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tersebar di 167 desa/kelurahan di Sukoharjo.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, penertiban APK pasangan calon dilakukan serentak di 12 kecamatan. Seluruh APK berbagai jenis yang dipasang di pinggir jalan dicopoti.

"Jumlah APK berbagai jenis yang dipasang di pinggir jalan sekitar 10.000. Anggota panitia pengawas kecamatan [panwascam] dan petugas pengawas desa/kelurahan dilibatkan untuk mencopoti APK pasangan calon yang tak sesuai regulasi," kata dia saat ditemui wartawan, Sabtu (3/10/2020). 

Penertiban APK rencananya akan dilakukan secara kontinu selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo.

Oleh karenanya, Ketua Bawaslu meminta anggota panwascam secara aktif menyisir jalan pedesaan dan perkampungan untuk mencopoti APK pasangan calon yang melanggar ketentuan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

White Area Harus Steril

Bambang menyebut kawasan white area harus steril dari APK pasangan calon selama masa kampanye. Yaitu meliputi Jalan Solo-Jogja, Jalan Adi Sumarmo, Jalan Ir. Soekarno, dan Jalan Solo-Wonogiri.

"APK pasangan calon dilarang dipasang di kawasan white area. Kami sudah meminta tim kampanye pasangan calon agar mematuhi aturan dan kesepakatan bersama," ujar dia.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya