Pemantau Pemilu: Tindakan Bawaslu Harus Miliki Efek Jera, Tidak Cukup Mendata

Setiap bentuk pengawasan dan tindakan tegas harus secara konsisten dilakukan oleh Bawaslu demi terwujudnya pilkada yang aman dari Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2020, 12:23 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 10:52 WIB
Ada Layar Hitung Mundur Pemilu di Gedung Bawaslu
Gedung Bawaslu, Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Selama satu pekan masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan surat peringatan tertulis kepada 70 pasangan calon (paslon) kepala daerah pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, Bawaslu bersama pihak Kepolisian juga telah membubarkan 48 kegiatan kampanye karena tidak sesuai dengan peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan bahwa kewenangan dan langkah Bawaslu dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon sudah memadai, namun perlu ditingkatkan supaya pelanggaran dalam Pilkada tidak terus terulang.

"Harus ada efek jera bagi para pelanggar, sebab masyarakat pemilih bisa mengetahui sejauh mana komitmen paslon terhadap kampanye pilkada di tengah pandemi," kata August.

Selain itu, setiap bentuk pengawasan dan tindakan tegas harus secara konsisten dilakukan oleh Bawaslu demi terwujudnya pilkada yang aman dari Covid-19 serta menghasilkan pemimpin yang terbaik di setiap daerah.

"Tindakan berupa pemberian teguran, penghentian kampanye yang melanggar protokol kesehatan dan harus melanjutkan prosesnya ke Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), ini akan dipandang sebagai bentuk konsistensi dari tugas pengawas pemilu," ujarnya.

August pun menyampaikan bahwa angkah-langkah tegas yang telah dan akan diambil oleh Bawaslu perlu mendapatkan publikasi yang luas, agar publik dan pasangan calon lainnya mengetahui bahwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye pilkada merupakan peristiwa yang dapat dijangkau oleh penyelenggara pemilu.

"Publikasi secara luas jenis-jenis pelanggaran, paslon yang melakukan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran kampanye yang perlu ditingkatkan," terang August.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Publik Akan Menilai

Dengan dilakukannya publikasi yang baik, lanjut August, publik selanjutnya dapat mengetahui, menilai dan kemudian memutuskan apakah calon-calon yang melanggar tersebut layak atau tidak untuk dipilih sebagai kepala daerah terpilih.

"Demikian juga bagi pasangan calon lainnya, agar memahami dan mengevaluasi pelaksanaan kampanye selanjutnya untuk mengedepankan protokol kesehatan dan menjadikan program sebagai basis utama untuk mendapatkan kepercayaan pemilih," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya