Liputan6.com, Jakarta - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Depok, Jawa Barat akan ditetapkan pada 16 Oktober 2020. Penetapan tersebut dilakukan usai Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan diumumkan dan selesai diuji publik di masyarakat.
Menurut Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, DPT tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyelenggaraan Pilkada Depok, pengadaan logistik dan lainnya.Â
Baca Juga
Saat ini DPS Pilkada Kota Depok berjumlah 1.230.341 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 4.015.Â
Advertisement
"Saat ini petugas kami di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan sedang melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk kemudian direkap di kecamatan. Dan pada 16 Oktober 2020 nanti akan ditetapkan DPT," jelas Nana, Sabtu (10/10/2020).Â
Untuk itu sebelum dilakukan penetapan DPT, diharapkan masyarakat mengikuti dengan cermat dan cari tahu apakan dirinya sudah masuk dalam DPS atau belum.
"Jika ada nama warga yang belum tercantum di DPS maka bisa menghubungi RT/RW setempat untuk dimasukkan dalam daftar pemilih," katanya.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Terdaftar di DPT, Hak Pilih Tidak Hilang
Nana juga menegaskan, jika ada warga yang namanya belum terdaftar di DPT, hak pilihnya tidak akan hilang. Karena KPU Kota Depok akan tetap menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang dimilikinya.
"Nanti warga bisa melakukan pencoblosan di TPS tempat warga tersebut tinggal. Jadi hak pilihnya tidak akan hilang," ungkap Nana.Â
Dia pun berharap kepada masyarakat, partai politik serta tim kampanye bakal pasangan calon untuk betul-betul mengikuti, mengawasi, mencermati terhadap kegiatan yang sedang berlangsung.
"Semoga daftar pemilih tetap yang akan kita hasilkan pada pertengahan Oktober betul-betul DPT yang valid dan akurat," ujarnya.
Advertisement