Bawaslu Gunungkidul Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

oleh Hendro diperbarui 21 Okt 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 16:46 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Keputusan ini diambil lantaran kuota sebanyak 3.800 pendaftar masih belum terpenuhi.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Gunungkidul Rini Iswandari mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan di 16 kapanewon (setara kecamatan tingkat kabupaten). Sejauh ini kuota pendaftarnya sudah terpenuhi baru Kapanewon Tepus dan Kapanewon Nglipar.

"Masa pendaftaran kami perpanjang pada 16 hingga 19 Oktober 2020 mendatang," kata Rini, Selasa (20/10/2020)

Secara rinci, hingga hari terakhir pendaftaran pertama pada 15 Oktober kemarin baru tercatat ada 2.426 pendaftar. Sehingga, Bawaslu Gunungkidul masih kekurangan 1.374 pendaftar.

Sesuai pedoman Bawaslu RI, kuota pendaftar PTPS harus 2 kali lipat dari kebutuhan. Artinya Bawaslu Gunungkidul membutuhkan sebanyak 3.800 pendaftar PTPS dari 1.900 TPS keseluruhan yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Kebijakan tersebut diambil mengingat kali ini calon PTPS harus menjalani pemeriksaan rapid test. Syarat ini sebagai antisipasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat pelaksanaan pilkada.

"Jadi ketika ada calon yang hasil rapid-nya reaktif, bisa digantikan oleh pendaftar lain yang jadi cadangan," jelas Rini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Ditemukan Pelanggaran

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gunungkidul, Rosita memastikan belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Pilkada hingga saat ini.

Pernyataan tersebut dikemukakan berdasarkan hasil pengawasan dialog tatap muka selama 10 hari pertama kampanye. Sampai saat ini, para paslon masih banyak memanfaatkan metode tatap muka tersebut.

"Pelanggaran protokoler dan pembubaran kegiatan sampai saat ini belum ada," kata Rosita.

Namun ia mengakui potensi dan indikasi pelanggaran tetap ada saat kampanye tatap muka dilakukan. Kebanyakan di antaranya mengenai penerapan protokol jaga jarak saat pelaksanaan tatap muka.

Menurut Rosita, jika pihaknya mendapat laporan tersebut, maka tim kampanye tiap paslon akan diimbau dan diminta menerapkan jaga jarak. Ia menyebutnya sebagai upaya pencegahan.

"Upaya tersebut kami lakukan bersama jajaran aparat kepolisian," jelasnya.

Merujuk pada data Bawaslu Gunungkidul, sebanyak 277 pertemuan tatap muka dilakukan selama 10 hari pertama masa kampanye. Angka tersebut merupakan kumulasi dari kegiatan tatap muka seluruh paslon.

Adapun pertemuan tatap muka terbanyak dilakukan di Kapanewon Wonosari dengan total 26 pertemuan. Menyusul Karangmojo dan Ngawen dengan 24 pertemuan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya