Bawaslu Amankan 150 Paket Sembako Diduga Politik Uang Paslon Pilkada Bandung

Sebanyak 150 paket sembako yang diduga bagian dari politik uang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dengan memanfaatkan fasilitas Posyandu.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 03 Nov 2020, 22:13 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 22:13 WIB
Bansos Sembako Tidak Dilanjutkan
Menteri Sosial Juliari P. Batubara

Liputan6.com, Bandung Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan ada sebanyak 150 paket sembako yang diduga bagian dari politik uang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dengan memanfaatkan fasilitas Posyandu.

Hedi menuturkan, temuan sembako tersebut terendus Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertasari pada Kamis (29/10/2020) lalu. Kini, paket sembako tersebut diamankan diamankan oleh pengawas pemilu untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.

"Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut PKD langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2020).

Atas arahan dari pengawas kecamatan, PKD tersebut melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi titik pembagian sembako. Setibanya di lokasi pada rentang waktu pukul 13.00-16.00 WIB, terdapat empat mobil pengangkut paket sembako dan tengah terjadi penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon ke saudara A selaku koordinator RT.

Setiap bungkus paket sembako tersebut berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir berisi 500 gram, sarden 1 kaleng dan stiker paslon. Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya di balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari.

"Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada," kata Hedi.

Hedi menambahkan, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016. Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan pernah menerima politik uang dari siapapun.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Kejadian Lain

Adapun bunyi pasal 187 A Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telur dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya," ujar Hedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya