KPU Cabut Diskualifikasi, Ilyas-Endang Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

Untuk itu, KPUD Ogan Ilir megembalikan kepesertaan paslon Ilyas-Endang di Pilkada Ogan Ilir 2020.

oleh Nefri Inge diperbarui 07 Nov 2020, 07:06 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2020, 07:05 WIB
Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati
Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir resmi mencabut keputusan diskualifikasi terhadap pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Jumat, 6 November 2020. Hal ini dilakukan setelah KPU mendapat surat keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Ilyas.

"Menyatakan membatalkan keputusan KPUD Ogan Ilir, tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati-Wabup Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020, atas nama paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati pada Jumat (6/11/2020) sore.

Untuk itu, KPUD Ogan Ilir megembalikan kepesertaan paslon Ilyas-Endang di Pilkada Ogan Ilir 2020.

Keputusan tersebut membuat paslon petahana, harus siap bersaing memenangkan Pilkada Ogan Ilir dengan paslon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani.

"Segera kami layangkan surat (SK kepesertaan Pilkada Ogan Ilir) kepada paslon nomor urut 2," ucapnya Massuryati.

Sebelumnya, setelah mendaftarkan dan mendeklarasikan sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir, paslon petahana ini tersandung dugaan kasus penyimpangan program pembagian beras ke warga Ogan Ilir.

Dugaan kasus tersebut ditujukan ke Calon Bupati (Cabup) Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, yang juga menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.

Bawaslu Ogan Ilir langsung mengeluarkan surat rekomendasi, untuk mendiskualifikasi paslon petahana tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ajukan Gugatan ke MA

Rekomendasi tersebut kemudian dikabulkan KPUD Ogan Ilir, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) diskualifikasi paslon petahana dari kepesertaan Pilkada Ogan Ilir pada tanggal 12 Oktober 2020.

SK tersebut diterbitkan dengan Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020, tentang pembatalan penetapan paslon peserta pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020.

Tidak mau berdiam diri, tim advokasi paslon petahana langsung mengajukan gugatan balik ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan diskualifikasi tersebut.

Gayung pun bersambut. MA akhirnya mengabulkan gugatan paslon petahana dengan menerbitkan keputusan tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya