Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, pengawasan konten-konten di media sosial atau medsos terkait kampanye Pilkada Serentak 2020 merupakan pekerjaan rumah atau PR bersama.
"(Pengawasan) Ini memerlukan peran berbagai lembaga. Bawaslu dengan kapasitasnya sebagai pengawas pemilu tidak sebanding," ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, seperti dilansir Antara, Senin (23/11/2020).
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Fritz saat Diskusi Publik: Media Sosial dan Pilkada 2020 yang digelar secara daring pada Minggu, 22 November 2020.
Advertisement
Fritz menjelaskan, masyarakat juga memiliki peran besar dalam mengawasi konten-konten yang berseliweran di media sosial dan melaporkannya kepada Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan lewat Gowaslu (aplikasi), menyampaikan ke WA di nomor 0811-1414-1414, atau melapor melalui website Bawaslu," kata dia.
Menurut Fritz, sampai saat ini Bawaslu telah memeriksa 380 URL dan menemukan 182 akun atau postingan yang melanggar, sehingga merekomendasikan untuk dilakukan takedown.
"Beragam temuan Bawaslu dalam konten medsos terkait Pilkada, termasuk hoaks, seperti Pilkada diundur dari 9 Desember 2020 menjadi pada 2021, kemudian hoaks bahwa paslon sudah meninggal atau digantikan orang lain," jelas dia.
Temuan lain, Fritz menyebutkan, ada sebanyak 105 akun melaksanakan iklan Pilkada di media sosial.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komitmen KPU RI
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, KPU berkomitmen agar pelaksanaan kampanye di medsos bisa berjalan baik.
"KPU telah mengatur dalam sejumlah peraturan KPU (PKPU). Selain itu, KPU sudah menghimpun akun-akun resmi yang didaftarkan oleh tim kampanya kepada KPU," kata Raka Sandi.
Diakui Raka Sandi, media sosial memiliki cakupan yang luas dan mengalami perkembangan yang pesat sehingga harus bisa dimanfaatkan secara optimal, sekaligus membutuhkan pengawasan berbagai pihak.
Advertisement