Mendagri: Masyarakat yang Tak Rekam E-KTP Bakal Kehilangan Hak Pilih di Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, ada lebih dari 100 juta pemilih dalam Pilkada 2020.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Nov 2020, 16:56 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 16:56 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku optimistis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Sulawesi Utara akan berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku optimistis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Sulawesi Utara akan berjalan lancar dan aman dari Covid-19. (Yopi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, ada lebih dari 100 juta pemilih dalam Pilkada 2020. Dari 100 juta tersebut, sebanyak 884 ribu pemilih belum melakukan perekaman. Angka ini setara dengan 0,88 persennya dari total pemilih.

Mereka yang tak melakukan perekaman dimungkinkan akan kehilangan hak pilih di Pilkada 2020. Pasalnya Kemendagri telah menyepakati bahwa dokumen pegangan untuk bisa memilih adalah E-KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

Menurut Tito, masih adanya daftar pemilih yang belum melakukan perekaman dikarenakan kurangnya sosialisasi. "Yang pertama adalah sosialisasi yang kurang, artinya sosialisasi agar masyarakat paham untuk menggunakan hak pilih dokumen identitas dalam bentuk E-KTP atau surat keterangan," sebutnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Faktor kedua, dikatakan Tito lantaran kurang efektifnya jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengakomodir masyarakat yang hendak merekam namun kelebihan kapasitas.

"Overload dan lain-lain atau juga mentalitas birokrasi sehingga tidak terakomodir. Bisa juga yang ketiga adalah memegang masyarakat yang memiliki hak pilih itu tidak jadi prioritas bagi mereka untuk melakukan perekaman elektronik (KTP) atau surat keterangan, atau memang mereka tidak mau memilih," kata Tito.

Berkaca pada Pemilu 2019 silam, kata Tito sebesar 19 persen pemilih tak menggunakan haknya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


100 Juta Pemilih Pilkada

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan bahwa perekaman KTP elektronik atau E-KTP hingga saat ini sudah mencapai 98 persen.

"Saat ini yang wajib perekaman sudah lebih kurang 98 persen. Dari 196.394. 976 jiwa di 514 kabupaten/kota yang telah melakukan perekaman sebanyak 192 juta atau 98 persen," beber Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Sementara itu, setelah dilakukan pencocokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak bulan Juli hingga Agustus lalu, didapat angka pemilih dalam Pilkada 2020 nanti mencapai 100 jutaan pemilih.

"Dua minggu yang lalu kami mendapatkan informasi dari 100 juta lebih pemilih ini, maka ada 100 juta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Oleh karena itu dari Dukcapil sudah berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi SIAK, hasilnya tanggal 25 November turun menjadi 884 ribu, lebih kurang 0,88 persen," paparnya.

"Artinya dari daftar pemilih 100,3 juta itu sudah terekam sebanyak 99,12 persen," sambung Tito.

Sementara daftar pemilih yang belum melakukan perekaman, sebut Tito sebanyak 0,88 persen.

Tito menjelaskan, masyarakat bisa ikut mencoblos hanya dengan E-KTP ataupun surat keterangan yang memberitahukan telah melakukan perekaman E-KTP.

"Dokumen apa yang menjadi pegangan para pemilih? Disepakati adalah dokumen KTP elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik, itulah dua dokumen tersebut," sebutnya.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Hampir seluruh daerah berpartisipasi dalam pesat demokrasi ini. Tercatat sebanyak 270 daerah bakal menggelar Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya