Pasien Covid-19 Berkategori Berat Tak Dilayani Hak Pilihnya di Pilkada Medan

Pasien positif Covid-19 yang berkategori berat dipastikan tidak dilayani hak pilihnya di Pilkada 2020.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Des 2020, 17:02 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 09:40 WIB
Pilkada Medan
Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia dalam debat kandidat putaran kedua Pilkada Medan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan, pasien positif Covid-19 yang berkategori berat dipastikan tidak dilayani hak pilihnya di Pilkada 2020 Medan pada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair mengatakan, hal ini didasari oleh hasil rapat koordinasi yang mereka lakukan bersama Satgas Covid-19 Medan serta sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19. Namun, bagi mereka yang dikategorikan ringan atau sedang tetap dilayani.

"Khusus untuk penderita Covid-19 tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang," kata Rinaldi, Senin 30 September 2020.

Dia menuturkan, nantinya pelayanan bagi pasien Covid-19 akan diberikan petugas KPPS terdekat tempat di mana pemilih berada atau dirawat. Sebelum bisa dilayani, pasien harus mempunyai surat pindah memilih atau formulir A5 yang diurus kerabat atau keluarganya. dokumen itu bisa diurus di kantor KPU Medan.

"Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB," jelas Rinaldi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mengenakan APD

Rinaldi menuturkan, di setiap TPS sudah dipersiapkan baju hazmat APD serta pelindung diri, yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi. "Pemilih yang dilayani adalah pemilih yang telah melapor melalui kerabat atau keluarganya," jelas Rinaldi.

Metode pemungutan suara untuk pasien atau warga yang diisolasi dibahas dalam koordinasi bersama Satgas Covid-19 dan rumah sakit kemarin. Jika hanya ada satu orang penderita, petugas KPPS akan mendatanginya. Apabila kondisnya masih rentan, maka pelayanan akan diwakili perawat.

"Kalau misalnya pemilihnya banyak, maka ada opsi dalam pembahasan. Pihak RS akan menyiapkan khusus, apakah ruang terbuka khusus, yang tempatnya layak untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya," tutup Rinaldi.

Diketahui, Pilkada Kota Medan hanya diikuti dua pasang calon. Pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, diusung PKS dan Partai Demokrat. Partai pengusung ini hanya memiliki 11 kursi di DPRD Kota Medan.

Sementara pasangan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung koalisi 8 partai yang menguasai 39 kursi di DPRD Kota Medan, yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura PAN, PSI, dan PPP.

Reporter: Yan Muhardiansyah

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya