KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada Boven Digoel 2020

Penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Boven Digoel sampai saat ini masih terus berlangsung, seperti logistik pemilihan sudah selesai diproduksi dan dikirimkan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 04 Des 2020, 09:33 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 08:41 WIB
Bahas Keamanan Pilkada Serentak, Kepala Bareskrim Mabes Polri Sambangi KPU
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Pertemuan itu membahas persiapan keamanan jelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan penundaan Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, jika sengketa pilkada di wilayah itu belum selesai sampai hari pemungutan suara.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, permasalahan di Pilkada Boven Digoel berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah.

"Hari ini proses sedang disengketakan di Bawaslu Boven Digoel, mudah-mudahan sengketa bisa selesai cepat. Tetapi kalau memang sengketa diperkirakan tidak bisa selesai sampai 9 Desember, maka tidak punya pilihan lain, KPU mungkin akan mempertimbangkan akan melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel," ujar Arief, di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Boven Digoel sampai saat ini masih terus berlangsung, seperti, logistik pemilihan sudah selesai diproduksi dan dikirimkan ke Kabupaten Boven Digoel. Namun, logistik yang memuat nama pasangan calon memang belum dikirimkan.

"Logistik sudah selesai diproduksi dan dikirimkan ke Kabupaten Boven Digoel, tetapi memang untuk logistik yang memuat nama pasangan calon, itu memang sedang di-pending, jadi bukan tidak siap penyelenggaraan di sana ya," ucap Arief.

Jika memang sengketa bisa selesai dengan cepat sebelum hari pemilihan maka KPU kata Arief juga bisa segera menyiapkan logistik yang dibutuhkan seperti surat suara.

"Kalau produksi surat suara, misalnya, kemampuan pabrik itu mungkin satu jam bisa selesai proses produksinya itu, jadi sangat cepat. Tapi memang kami minta lakukan penundaan (proses produksi) karena sedang ada sengketa, nah mudah-mudahan bisa selesai dengan cepat," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Situasi sempat memanas

Kapolres Boven Digul AKBP Samsul Rizal mengatakan, situasi kamtibmas di wilayahnya agak memanas sejak keluarnya keputusan KPU RI terkait pilkada.

"Memang benar kondisi kamtibmas di Boven Digul agak memanas karena warga yang menjadi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yeluwo-Yacob Waremba melakukan aksi bakar ban. Aksi bakar ban dilakukan sejak pukul 18.00 WIT," kata AKBP Rizal kepada Antara, Minggu malam 29 November 2020.

Dia mengakui, personel Polri saat ini dikerahkan untuk mengamankan agar aksi yang dilakukan tidak meluas. "Kami saat ini bersiaga guna menjaga kamtibmas tetap kondusif, " kata AKBP Rizal yang dihubungi dari Jayapura.

Aksi bakar ban yang dilakukan para pendukung pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba itu diduga dilakukan terkait keputusan KPU RI no 584 tertanggal 28 November tentang pembatalan keikutsertaan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didukungnya.

Dalam SK KPU nomor 584 tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati Boven Digul 2020, Pilkada diikuti tiga pasangan calon yakni paslon Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, paslon Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake dan paslon Martinus Wagi-Isak Bangris. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya